Mekanisme Take Over Kasus Dua Perwira Polri dari Malaysia

Jum'at, 05 September 2014 - 18:03 WIB
Mekanisme Take Over...
Mekanisme Take Over Kasus Dua Perwira Polri dari Malaysia
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan ada mekanisme yang harus dilewati untuk mengambil alih suatu kasus yang terjadi di luar negeri. Upaya pengambilalihan itu baru bisa dilakukan ketika kasusnya sudah jelas.

"Soal (take over) itu mekanismenya kan ada. Jadi, nanti kita bisa lakukan upaya untuk take over ketika sudah menjadi jelas," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Komplek PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).

Ronny memaparkan, jika sudah ada kejelasan dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan dua perwira Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha dan Bripka Harahap, kasus itu baru bisa diambil alih.

"Kalau sekarang itu memang belum ada upaya untuk melakukan take over. Baru persiapan, makanya sudah ditugaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, didampingi Interpol Indonesia," kata Ronny.

Pada kesempatan itu, Ronny mencontohkan, sekitar tahun 1990-an sudah pernah ada kasus pembunuhan di Los Angeles, Amerika Serikat, yang dilakukan oleh Oki dan berhasil diambil alih. Jadi, kata dia, pernah ada suatu bentuk pembelaan negara terhadap warga negaranya.

"Memang ada orang India, tapi juga ada orang Indonesia bahkan juga adiknya. Ketika sudah diungkap oleh kepolisian Amerika kita koordinasi dibawa ke sini, kemudian diproses sidang di sini," kata Ronny.

Namun, untuk kasus AKBP Idha dan Bripka Harahap ini, kata Ronny, Polri masih menunggu kejelasan dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan pihak Malaysia.

"Tapi mekanisme pemeriksaan oleh PDRM harus kita hormati karena Undang-undang yang menjadi dasar mereka melakukan penyelidikan kan ada," pungkas Ronny.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)