Demokrat Diminta Copot Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat disarankan segera melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) posisi Jero Wacik di DPR 2014-2019.
Proses tersebut untuk menyikapi penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sebagai tersangka kasus korupsi.
Sekadar informasi, Jero terpilih menjadi anggota DPR 2014-2019 dari daerah pemilihan Bali.
"Partai Demokrat harus mem-PAW Jero secepatnya agar caleg lain bisa mulai bekerja sejak Oktober nanti," ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Sindonews, Rabu 3 September 2014.
Menurut dia, Demokrat tidak perlu menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Dia menilai orang yang bermasalah tidak akan amanah dalam menjalankan tugasnya.
"Tugas partai untuk mengusulkan secepatnya nama caleg urutan di bawah Jero ke KPU untuk dilantik pada 1 Oktober mendatang," tutur Lucius
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terkait proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
Dia mengakui peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan seorang tersangka untuk berhenti dari jabatannya. Hal itu, kata dia, memberikan ruang bagi Jero untuk tetap menjadi pejabat negara.
Kendati begitu, Lucius mengatakan penetapan tersangka korupsi sudah membuat cacat kredibitas Jero.
"Seorang yang disangka korup oleh KPK biasanya telah disertai adanya bukti keterlibatan," katanya.
Sebelumnya, Jero menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum. Bahkan dirinya juga akan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan tentang jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Proses tersebut untuk menyikapi penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sebagai tersangka kasus korupsi.
Sekadar informasi, Jero terpilih menjadi anggota DPR 2014-2019 dari daerah pemilihan Bali.
"Partai Demokrat harus mem-PAW Jero secepatnya agar caleg lain bisa mulai bekerja sejak Oktober nanti," ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Sindonews, Rabu 3 September 2014.
Menurut dia, Demokrat tidak perlu menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Dia menilai orang yang bermasalah tidak akan amanah dalam menjalankan tugasnya.
"Tugas partai untuk mengusulkan secepatnya nama caleg urutan di bawah Jero ke KPU untuk dilantik pada 1 Oktober mendatang," tutur Lucius
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terkait proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
Dia mengakui peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan seorang tersangka untuk berhenti dari jabatannya. Hal itu, kata dia, memberikan ruang bagi Jero untuk tetap menjadi pejabat negara.
Kendati begitu, Lucius mengatakan penetapan tersangka korupsi sudah membuat cacat kredibitas Jero.
"Seorang yang disangka korup oleh KPK biasanya telah disertai adanya bukti keterlibatan," katanya.
Sebelumnya, Jero menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum. Bahkan dirinya juga akan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan tentang jabatannya sebagai Menteri ESDM.
(dam)