TKI Informal Akan Kantongi Sertifikat Internasional
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan melatih tenaga kerja Indonesia (TKI) informal supaya mereka memegang sertifikat internasional.
Kebijakan ini diambil menjelang penghentian pengiriman TKI informal pada 2017 mendatang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, sampai saat ini penempatan TKI formal sudah mencapai 57 %.
Dia mengakui sulit menghilangkan TKI informal karena masih dibutuhkan di negara penempatan.
Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah pun mensiasati situasi ini dengan memformalkan TKI informal dengan suatu nota kesepahaman mutual recognition arrangement (MRA).
“MRA ini adalah suatu peraturan yang akan saling mengakui jabatan. Semua TKI hanya akan mengerjakan satu pekerjaan saja bukan rangkap jabatan seperti saat ini,” katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2014).
Mantan Dubes Arab Saudi ini menjelaskan, para TKI informal ini akan menjalani pelatihan terlebih dahulu. Namun setelah pelatihan itu mereka akan mendapatkan sertifikat yang berlaku internasional.
Dia menjelaskan, saat ini Indonesia sudah menandatangani kesepakatan dengan negara ASEAN dalam pengakuan delapan jenis jabatan.
Misalnya di Malaysia pengakuan di bidang konstruksi sudah tidak lagi semiformal namun formal dengan spesialisasi pekerjaan dan gaji sesuai pasar.
Begitu juga jabatan pembantu rumah tangga. Menurut dia, profesi itu akan menjadi spesialis penjaga bayi, sopir, penata taman atau penata rumah.
Mereka, kata Gatot, bukan lagi pekerja rumah tangga dengan jabatan rangkap dengan gaji yang tidak jelas.
“Sertifikat ini untuk menyongsong tahun depan yang sudah masuk pasar bebas ASEAN. TKI yang mempunyai jabatan formal nanti tidak akan kalah dengan pekerja asing,” katanya.
Kebijakan ini diambil menjelang penghentian pengiriman TKI informal pada 2017 mendatang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, sampai saat ini penempatan TKI formal sudah mencapai 57 %.
Dia mengakui sulit menghilangkan TKI informal karena masih dibutuhkan di negara penempatan.
Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah pun mensiasati situasi ini dengan memformalkan TKI informal dengan suatu nota kesepahaman mutual recognition arrangement (MRA).
“MRA ini adalah suatu peraturan yang akan saling mengakui jabatan. Semua TKI hanya akan mengerjakan satu pekerjaan saja bukan rangkap jabatan seperti saat ini,” katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2014).
Mantan Dubes Arab Saudi ini menjelaskan, para TKI informal ini akan menjalani pelatihan terlebih dahulu. Namun setelah pelatihan itu mereka akan mendapatkan sertifikat yang berlaku internasional.
Dia menjelaskan, saat ini Indonesia sudah menandatangani kesepakatan dengan negara ASEAN dalam pengakuan delapan jenis jabatan.
Misalnya di Malaysia pengakuan di bidang konstruksi sudah tidak lagi semiformal namun formal dengan spesialisasi pekerjaan dan gaji sesuai pasar.
Begitu juga jabatan pembantu rumah tangga. Menurut dia, profesi itu akan menjadi spesialis penjaga bayi, sopir, penata taman atau penata rumah.
Mereka, kata Gatot, bukan lagi pekerja rumah tangga dengan jabatan rangkap dengan gaji yang tidak jelas.
“Sertifikat ini untuk menyongsong tahun depan yang sudah masuk pasar bebas ASEAN. TKI yang mempunyai jabatan formal nanti tidak akan kalah dengan pekerja asing,” katanya.
(dam)