Kubu Prabowo Ungkap Lima Kejanggalan Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan ada lima kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman menyebutkan pertama soal kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memasukan norma baru terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Kedua, MK tidak permasalahkan pengabaian rekomendasi Bawaslu oleh KPUD," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (22/8/2014).
Ketiga, lanjut dia, MK menyatakan tidak ada permasalahan pada pelaksanaan pilpres di Papua. Padaha, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghukum KPU Dogiyai karena melanggar kode etik.
"Keempat, MK mengabaikan pembukaan kotak suara, padahal KPU RI dihukum DKPP karena buka kotak suara," tutur Habiburokhman.
Kelima, lanjut dia, MK mengabaikan surat Gubernur Jawa tengah terkait dugaan mengarahkan aparatur pemerintah. MK hanya menyatakan persoalan itu bukan wewenang MK.
"Oleh karena itu kami tidak puas dan tidak legowo dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman menyebutkan pertama soal kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memasukan norma baru terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Kedua, MK tidak permasalahkan pengabaian rekomendasi Bawaslu oleh KPUD," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (22/8/2014).
Ketiga, lanjut dia, MK menyatakan tidak ada permasalahan pada pelaksanaan pilpres di Papua. Padaha, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghukum KPU Dogiyai karena melanggar kode etik.
"Keempat, MK mengabaikan pembukaan kotak suara, padahal KPU RI dihukum DKPP karena buka kotak suara," tutur Habiburokhman.
Kelima, lanjut dia, MK mengabaikan surat Gubernur Jawa tengah terkait dugaan mengarahkan aparatur pemerintah. MK hanya menyatakan persoalan itu bukan wewenang MK.
"Oleh karena itu kami tidak puas dan tidak legowo dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
(dam)