Tanggapan KPU Setelah 'Disemprot' DKPP

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 13:44 WIB
Tanggapan KPU Setelah...
Tanggapan KPU Setelah 'Disemprot' DKPP
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Praktis Ketua KPU tersebut 'disemprot' hakim DKPP melalui putusannya pada perkara pembukaan kotak surat suara dan ketidakhadirannya atau absen pada saat penetapan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, keputusan para pimpinan KPU memang bersifat kolektif kolegial.

Namun, jika ketua berhalangan hadir, Undang-undang (UU) Pemilu membolehkan ketua mengangkat Pelaksana Tugas sementara (Plt).

"Siapapun bisa diangkat menjadi Plt, secara aklamasi, dan Hadar (Hadar Nafis Gumay) diangkat jadi Plt. Jadi konteks keputusan semua, bukan keputusan seorang," ujar Ferry di kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Dia menjelaskan, dalam kapasitasnya menggantikan Ketua, posisi Plt hanya bertugas memimpin rapat dan menandatangani. Tetapi, keputusan penetapan dilakukan secara bersama-sama para pimpinan KPU.

Menurut Ferry, dengan sanksi peringatan DKPP yang juga menyasar enam Komisioner lainnya, ia mengaku akan menjadikan sanksi peringatan tersebut sebagai evaluasi penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah.

"Selain peringatan, juga bagaimana mekanisme tetap aktivitas kita tidak ada problem," tandasnya.

Dia menambahkan, terkait peringatan Ketua KPU menyoal perintah membuka kotak surat suara, menurutnya, peringatan tersebut juga berlaku untuk komisioner lainnya.

Untuk masalah itu, katanya, tidak ditemukan bukti melanggar pemilu. "Peringatan saja untuk semua," pungkasnya.

Seperti diketahui, Husni Kamil Manik mendapat sanksi peringatan DKPP lantaran 'absen' pada saat penetapan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Husni juga diingatkan DKPP terkait perintah membongkar kotak surat suara. Hakim DKPP menilai tindakan Husni kurang etis.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved