Tanggapan MK Soal Pembukaan Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pandangan mengenai kasus pembukaan kotak suara yang diadukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
MK menegaskan tak berwenang menyelesaikan perkara hukum maupun etik atas proses tersebut.
"Apabila pelanggaran itu bersifat etik maka yang meyelenggarakan itu adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut dia, MK hanya menilai bukti-bukti yang disajikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah sah atau tidak.
Dia menilai bukti yang disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dkk dapat dipertanggungjawabkan.
"Namun karena bukti yagn ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui peroses transparan dan akuntabel," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis DKPP menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pembongkaran kotak suara.
"Memutuskan menolak pengaduan pengadu terhadap teradu ketua dan komisioner KPU," ujar Anggota Majelis DKPP Valina Singka Subekti membacakan putusan DKPP di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Majelis berpendapat, masing-masing pihak telah memberikan keterangan terkait pembukaan kotak suara yang diadukan oleh Sahroni, Anggota Tim Hukum Pembela Merah Putih.
MK menegaskan tak berwenang menyelesaikan perkara hukum maupun etik atas proses tersebut.
"Apabila pelanggaran itu bersifat etik maka yang meyelenggarakan itu adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut dia, MK hanya menilai bukti-bukti yang disajikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah sah atau tidak.
Dia menilai bukti yang disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dkk dapat dipertanggungjawabkan.
"Namun karena bukti yagn ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui peroses transparan dan akuntabel," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis DKPP menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pembongkaran kotak suara.
"Memutuskan menolak pengaduan pengadu terhadap teradu ketua dan komisioner KPU," ujar Anggota Majelis DKPP Valina Singka Subekti membacakan putusan DKPP di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Majelis berpendapat, masing-masing pihak telah memberikan keterangan terkait pembukaan kotak suara yang diadukan oleh Sahroni, Anggota Tim Hukum Pembela Merah Putih.
(dam)