Langgar Kode Etik, DKPP 'Pecat' KPU Dogiyai
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim DKPP memutuskan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua dan Anggota KPU Dogiyai dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai yakni, menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di dua distrik Mapiai Tengah dan Mapiai Barat, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Ketua dan Anggota KPU juga dianggap lalai karena terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
"Memutuskan mengabulkan seluruhnya pengaduan pengadu Bawaslu Provinsi Papua terhadap teradu ketua dan anggota KPU Dogiyai," kata Anggota Majelis Hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pada pendapat berbeda (desenting opinion) majelis DKPP berpendapat, karena tindakan Ketua dan anggota KPU Dogiyai yang terbukti melanggar etis sebagai penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Hakim berpendapat, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate), yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Di mana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi warga negara.
Hal tersebut, menurut majelis hakim DKPP telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap," ujar Sardini.
Diketatahui, Ketua KPU Dogiyai yang diberhentikan tetap bernama Didimus Dogomo, dan anggotanya, Yohanes Iyai, Emanuel Keiyai, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Ketua dan Anggota KPU Dogiyai dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai yakni, menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di dua distrik Mapiai Tengah dan Mapiai Barat, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Ketua dan Anggota KPU juga dianggap lalai karena terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
"Memutuskan mengabulkan seluruhnya pengaduan pengadu Bawaslu Provinsi Papua terhadap teradu ketua dan anggota KPU Dogiyai," kata Anggota Majelis Hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pada pendapat berbeda (desenting opinion) majelis DKPP berpendapat, karena tindakan Ketua dan anggota KPU Dogiyai yang terbukti melanggar etis sebagai penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Hakim berpendapat, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate), yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Di mana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi warga negara.
Hal tersebut, menurut majelis hakim DKPP telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap," ujar Sardini.
Diketatahui, Ketua KPU Dogiyai yang diberhentikan tetap bernama Didimus Dogomo, dan anggotanya, Yohanes Iyai, Emanuel Keiyai, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
(maf)