Langgar Kode Etik, DKPP 'Pecat' KPU Dogiyai

Kamis, 21 Agustus 2014 - 13:34 WIB
Langgar Kode Etik, DKPP...
Langgar Kode Etik, DKPP 'Pecat' KPU Dogiyai
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim DKPP memutuskan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua dan Anggota KPU Dogiyai dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai yakni, menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di dua distrik Mapiai Tengah dan Mapiai Barat, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.

Ketua dan Anggota KPU juga dianggap lalai karena terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.

"Memutuskan mengabulkan seluruhnya pengaduan pengadu Bawaslu Provinsi Papua terhadap teradu ketua dan anggota KPU Dogiyai," kata Anggota Majelis Hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Pada pendapat berbeda (desenting opinion) majelis DKPP berpendapat, karena tindakan Ketua dan anggota KPU Dogiyai yang terbukti melanggar etis sebagai penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.

Hakim berpendapat, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate), yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Di mana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi warga negara.

Hal tersebut, menurut majelis hakim DKPP telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap," ujar Sardini.

Diketatahui, Ketua KPU Dogiyai yang diberhentikan tetap bernama Didimus Dogomo, dan anggotanya, Yohanes Iyai, Emanuel Keiyai, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved