Putusan Hasil Sengketa Pilpres Bisa Kembalikan Muruah MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat keputusan yang terbaik terhadap sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, indikasi itu dapat dilihat dari sikap profesional, prudensial dan fairness yang diperlihatkan MK terhadap seluruh proses penanganan sengketa Pilpres 2014.
"KPK juga meyakini, putusan terbaik MK dalam sengketa ini dapat ditujukan sebagai rebound yang kelak akan dapat mengembalikan muruah, kewibawaan dan kehormatan MK sebagai the guardians of constitution and the guardian of justice for voters and election," Ujar Bambang dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pihaknya juga berharap semua pihak menghormati apapun keputusan MK. Alasannya, keputusan MK bersifat final dan mengikat sekaligus membuktikan tingkat maturitasnya sebagai negarawan sejati.
Bambang melanjutkan, setelah putusan MK, ada banyak tantangan yang harus dijadikan sabagai titik tolak agar seluruh elemen kekuasan dan masyarakat bersatu padu untuk membangun gerakan sosial antikorupsi.
"Gerakan itu berbasis pada sikap dan perilaku amanah dan berintegritas dalam menjalankan mandat kewenangannya sebagai penguasa dan rakyat akan terlibat aktif untuk memastikan agar akuntabiltas penggunaan kewenangan dari kekuasaan dijalankan hanya untuk kepentingan kemaslahatan rakyat saja," ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, indikasi itu dapat dilihat dari sikap profesional, prudensial dan fairness yang diperlihatkan MK terhadap seluruh proses penanganan sengketa Pilpres 2014.
"KPK juga meyakini, putusan terbaik MK dalam sengketa ini dapat ditujukan sebagai rebound yang kelak akan dapat mengembalikan muruah, kewibawaan dan kehormatan MK sebagai the guardians of constitution and the guardian of justice for voters and election," Ujar Bambang dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pihaknya juga berharap semua pihak menghormati apapun keputusan MK. Alasannya, keputusan MK bersifat final dan mengikat sekaligus membuktikan tingkat maturitasnya sebagai negarawan sejati.
Bambang melanjutkan, setelah putusan MK, ada banyak tantangan yang harus dijadikan sabagai titik tolak agar seluruh elemen kekuasan dan masyarakat bersatu padu untuk membangun gerakan sosial antikorupsi.
"Gerakan itu berbasis pada sikap dan perilaku amanah dan berintegritas dalam menjalankan mandat kewenangannya sebagai penguasa dan rakyat akan terlibat aktif untuk memastikan agar akuntabiltas penggunaan kewenangan dari kekuasaan dijalankan hanya untuk kepentingan kemaslahatan rakyat saja," ucapnya.
(kur)