Boleh Emosi, tapi Tak Rusak Fasilitas Publik

Rabu, 20 Agustus 2014 - 23:54 WIB
Boleh Emosi, tapi Tak...
Boleh Emosi, tapi Tak Rusak Fasilitas Publik
A A A
JAKARTA - Jelang pengumuman sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), massa pendukung Prabowo Hatta diprediksi akan menggelar aksi besar-besaran di depan gedung tersebut.

Menurut tim Prabowo-Hatta, Syarif Hidayat mengatakan, melalui intruksi tim pemenangan nasional Jenderal Yunus Yosfiah, para pendukung Prabowo-Hatta diminta untuk menggelar aksi damainya, tanpa kekerasan.

"Boleh emosi, tapi hanya dengan kata-kata. Tidak boleh emosi dengan melakukan perusakan-perusakan fasilitas publik," kata Syarif di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Maka itu, Syarif meminta, agar massa yang akan turun ke jalan tidak berbuat onar dan merusak fasilitas umum. Karena, jika itu terjadi hal itu bukan tanggung jawab tim pemenangan.

"Jumlah kita 50 ribu massa, tidak mungkin kita membatasi emosi mereka. Kita hanya menghimbau supaya bertindak tertib," katanya.

Menurutnya, pendukung Prabowo akan mentaati keputusan MK yang merupakan keputusan final. "Jika kami rasa keputusan itu belum memberi keadilan bagi kami, kami akan memperjuangkan keadilan itu melalui jalur lain yang konstitusional," ungkapnya.

Dikatakan Syarif, pihaknya akan ke PTUN untuk membatalkan keputusan KPU dan lain-lain. Tak hanya itu, pihaknya pun akan gunakan kekuatan di DPR dengan koalisi merah putihnya, untuk membongkar kecurangan yang dilakukan KPU.

"Semua perjuangan kita lakukan melalui jalur konstitusional. Melalui lembaga-lembaga resmi. Tidak melalui kekerasan di jalanan," bebernya.

Syarif pun menyadari aksi jalanan sangat rawan terjadi kerusuhan, dan kekerasan. Hal ini untuk menghindari dan tidak dilakukan, karena nanti rakyat yang akan rugi.

"Aksi anarkis hanya akan mengorbankan rakyat. Sementara kami ini berjuang untuk rakyat," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menggunakan kekerasan karena nanti justru akan dijauhi dan bahkan dimusuhi rakyat.

"Biarlah pada pengacara dan penasihat hukum serta politisi yang berjuang untuk meraih keadilan bagi kita," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved