Empat Pertimbangan MK Bisa Kabulkan PSU

Rabu, 20 Agustus 2014 - 06:05 WIB
Empat Pertimbangan MK...
Empat Pertimbangan MK Bisa Kabulkan PSU
A A A
JAKARTA - Bukti-bukti yang dibawa kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai cukup kuat sehingga terbuka peluang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, empat alasan yang menurut pengamatannya bisa membuat hakim MK memutuskan PSU dalam sengketa Pemilu 2014 pada 21 Agustus nanti.

Empat alasan tersebut, yakni persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), rekomendasi Bawaslu soal pembukaan kotak suara yang tidak dijalankan KPU, pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa izin MK, dan tidak dilakukannya rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di sejumlah daerah di Papua.

“Saya yakin empat faktor itu akan jadi pertimbangan MK dalam mengambil putusan,” ujar kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa 19 Agustus 2014.

Apalagi, tambah dia, saat ini ada 297.000 TPS yang dipersoalkan karena diduga bermasalah. "Kalau itu terbukti ada kecurangan, dan hakim yakin akan bukti itu, maka akan ada PSU," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved