Empat Pertimbangan MK Bisa Kabulkan PSU
A
A
A
JAKARTA - Bukti-bukti yang dibawa kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai cukup kuat sehingga terbuka peluang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, empat alasan yang menurut pengamatannya bisa membuat hakim MK memutuskan PSU dalam sengketa Pemilu 2014 pada 21 Agustus nanti.
Empat alasan tersebut, yakni persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), rekomendasi Bawaslu soal pembukaan kotak suara yang tidak dijalankan KPU, pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa izin MK, dan tidak dilakukannya rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di sejumlah daerah di Papua.
“Saya yakin empat faktor itu akan jadi pertimbangan MK dalam mengambil putusan,” ujar kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa 19 Agustus 2014.
Apalagi, tambah dia, saat ini ada 297.000 TPS yang dipersoalkan karena diduga bermasalah. "Kalau itu terbukti ada kecurangan, dan hakim yakin akan bukti itu, maka akan ada PSU," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, empat alasan yang menurut pengamatannya bisa membuat hakim MK memutuskan PSU dalam sengketa Pemilu 2014 pada 21 Agustus nanti.
Empat alasan tersebut, yakni persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), rekomendasi Bawaslu soal pembukaan kotak suara yang tidak dijalankan KPU, pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa izin MK, dan tidak dilakukannya rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di sejumlah daerah di Papua.
“Saya yakin empat faktor itu akan jadi pertimbangan MK dalam mengambil putusan,” ujar kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa 19 Agustus 2014.
Apalagi, tambah dia, saat ini ada 297.000 TPS yang dipersoalkan karena diduga bermasalah. "Kalau itu terbukti ada kecurangan, dan hakim yakin akan bukti itu, maka akan ada PSU," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
(kri)