Demo Anarkis di MK, Polisi Ancam Tembak
Selasa, 19 Agustus 2014 - 13:22 WIB

Demo Anarkis di MK, Polisi Ancam Tembak
A
A
A
JAKARTA - Polri mengancam akan menggunakan prosedur tembak bagi para pendemo yang bertindak anarkis saat demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ancaman ini untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi massa yang bertindak anarkis saat hakim konstitusi membacakan putusan PHPU di Gedung MK, Kamis 21 Agustus 2014.
"Kalau dengan cara kekerasan maka Polri sudah punya prosedur tetap (protap) sampai ke step 6. Kami akan gunakan apabila melakukan tindakan-tindakan anarkis. Tetapi saya berharap tidak sampai ke anarkis," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dia menerangkan, step 6 adalah penggunaan senjata jika pendemo melakukan aksi anarkis. "Step 6 penggunaan senjata dengan peluru karet," tegasnya.
Kepolisian akan terus melakukan pemantauan kepada massa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung MK. Diingatkan Sutarman, aksi unjuk rasa diatur dalam undang-undang tapi tidak diperbolehkan bertindak anarkis.
Saat ini di depan Gedung MK, Polri sudah siaga 2.100 personel polisi. "Tapi yang standby seluruhnya di belakang ada 22 ribu personel kita siapkan," sambungnya.
Sementara rekayasa arus lalu lintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya akan diberlakukan, jika terjadi penumpukan massa.
"Tapi, kalau separuh masih bisa, unjuk rasa di sebagian badan jalan tentu akan kita lewatkan di situ. Jadi situasional," tuntas Sutarman.
Ancaman ini untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi massa yang bertindak anarkis saat hakim konstitusi membacakan putusan PHPU di Gedung MK, Kamis 21 Agustus 2014.
"Kalau dengan cara kekerasan maka Polri sudah punya prosedur tetap (protap) sampai ke step 6. Kami akan gunakan apabila melakukan tindakan-tindakan anarkis. Tetapi saya berharap tidak sampai ke anarkis," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dia menerangkan, step 6 adalah penggunaan senjata jika pendemo melakukan aksi anarkis. "Step 6 penggunaan senjata dengan peluru karet," tegasnya.
Kepolisian akan terus melakukan pemantauan kepada massa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung MK. Diingatkan Sutarman, aksi unjuk rasa diatur dalam undang-undang tapi tidak diperbolehkan bertindak anarkis.
Saat ini di depan Gedung MK, Polri sudah siaga 2.100 personel polisi. "Tapi yang standby seluruhnya di belakang ada 22 ribu personel kita siapkan," sambungnya.
Sementara rekayasa arus lalu lintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya akan diberlakukan, jika terjadi penumpukan massa.
"Tapi, kalau separuh masih bisa, unjuk rasa di sebagian badan jalan tentu akan kita lewatkan di situ. Jadi situasional," tuntas Sutarman.
(hyk)