Ini Kesimpulan Tim Prabowo tentang Sidang MK
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hata Rajasa telah menyerahkan kelengkapan bukti dan berkas kesimpulan sidang kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengungkapkan, ada tiga kesimpulan sekurang-kurangnya yang diserahkan kepada MK untuk dijadikan acuan para hakim MK dalam memutus perkara.
"Ini kesimpulan kita, bahwa memang berdasarkan fakta di persidangan telah terjadi kecuranan signifikan," kata Habib di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Tiga kesimpulan it, yakni masalah daftar pemilih Khusus tambahan (DPKTb), bentuk kecurangan di berbagai provinsi, dan soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai bermasalah.
Terhadap putusan yang akan dibacakan hakim pada Kamis 21 Agustus 2014 lusa, Habiburokhman mengaku optimistis semua permohonan akan dikabulkan.
Menurut dia, selama proses persidangan, kubu Prabowo-Hatta telah menghadirkan sejumlah bukti yang valid.
Bahkan, kata dia, keterangan para saksi yang berperkara cukup membuktikan bahwa dugaan kecurangan selama ini terbukti.
"Pengakuan itu sudah kita dapat dari pihak lawan, itu dari saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengungkapkan, ada tiga kesimpulan sekurang-kurangnya yang diserahkan kepada MK untuk dijadikan acuan para hakim MK dalam memutus perkara.
"Ini kesimpulan kita, bahwa memang berdasarkan fakta di persidangan telah terjadi kecuranan signifikan," kata Habib di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Tiga kesimpulan it, yakni masalah daftar pemilih Khusus tambahan (DPKTb), bentuk kecurangan di berbagai provinsi, dan soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai bermasalah.
Terhadap putusan yang akan dibacakan hakim pada Kamis 21 Agustus 2014 lusa, Habiburokhman mengaku optimistis semua permohonan akan dikabulkan.
Menurut dia, selama proses persidangan, kubu Prabowo-Hatta telah menghadirkan sejumlah bukti yang valid.
Bahkan, kata dia, keterangan para saksi yang berperkara cukup membuktikan bahwa dugaan kecurangan selama ini terbukti.
"Pengakuan itu sudah kita dapat dari pihak lawan, itu dari saksi yang dihadirkan," ujarnya.
(dam)