Tak Ada di UU, DPKTb Dinilai Ilegal
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 13:50 WIB
Tak Ada di UU, DPKTb Dinilai Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) menjadi poin yang dipersoalkan tim advokasi calon presiden (capres) nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Pengamat kepemiluan Said Salahudin menilai, semestinya DPKTb tidak muncul pada pemilihan presiden (pilpres) lalu. Pasalnya, tidak sesuai dengan keputusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009.
Di mana lembaga konstitusi itu memberi jalan tengah bagi masyarakat yang tak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga (KK), atau sejenisnya yang masih berlaku.
"DPK (daftar pemilih khusus) ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK," kata Said dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Said pun menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin bagi masyarakat yang tidak terdaftar menjadi pemilih, bisa menggunakan surat keterangan domisili dari kepala desa sebagai pengganti KTP.
"Padahal kepala desa sering dimobilisasi," terangnya.
Lanjut dia, di dalam peraturan perundang-undangan juga hanya dikenal daftar pemilih tetap. "DPKTb itu suatu daftar baru, padahal di undang-undang (UU) kita hanya mengenal DPT," tuntasnya.
Pengamat kepemiluan Said Salahudin menilai, semestinya DPKTb tidak muncul pada pemilihan presiden (pilpres) lalu. Pasalnya, tidak sesuai dengan keputusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009.
Di mana lembaga konstitusi itu memberi jalan tengah bagi masyarakat yang tak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga (KK), atau sejenisnya yang masih berlaku.
"DPK (daftar pemilih khusus) ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK," kata Said dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Said pun menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin bagi masyarakat yang tidak terdaftar menjadi pemilih, bisa menggunakan surat keterangan domisili dari kepala desa sebagai pengganti KTP.
"Padahal kepala desa sering dimobilisasi," terangnya.
Lanjut dia, di dalam peraturan perundang-undangan juga hanya dikenal daftar pemilih tetap. "DPKTb itu suatu daftar baru, padahal di undang-undang (UU) kita hanya mengenal DPT," tuntasnya.
(maf)