Persiapan Kubu Prabowo Jelang Putusan MK
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 12:36 WIB
Persiapan Kubu Prabowo Jelang Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 pada 21 Agustus 2014.
Kubu Prabowo-Hatta sebagai pemohon tak memiliki persiapan khusus menghadapi pengumuman itu. Mereka hanya menyiapkan kesimpulan yang akan diajukan ke MK.
"Persiapan kita adalah menyiapkan kesimpulan, lalu kita menunggu saja," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Kata Didik, kubu Prabowo-Hatta akan menerima apapun keputusan yang dikeluarkan MK terhadap dalil-dalil permohonan yang mereka ajukan tersebut.
"Diterima dan ditolak kita hadapi, tidak ada masalah untuk kita," terangnya.
Dalam kesempatan itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan tidak akan ada pengerahan massa apabila memang keputusan MK menolak seluruh dalil permohonan kubu Prabowo-Hatta.
"Ya enggak lah, enggak ada. Itu isu saja. Saya kira. Kita semakin maju dan modern, pengetahuan masyarakat semakin baik. Jadi semua harus patuh dan taat terhadap hukum," pungkasnya.
Kubu Prabowo-Hatta sebagai pemohon tak memiliki persiapan khusus menghadapi pengumuman itu. Mereka hanya menyiapkan kesimpulan yang akan diajukan ke MK.
"Persiapan kita adalah menyiapkan kesimpulan, lalu kita menunggu saja," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Kata Didik, kubu Prabowo-Hatta akan menerima apapun keputusan yang dikeluarkan MK terhadap dalil-dalil permohonan yang mereka ajukan tersebut.
"Diterima dan ditolak kita hadapi, tidak ada masalah untuk kita," terangnya.
Dalam kesempatan itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan tidak akan ada pengerahan massa apabila memang keputusan MK menolak seluruh dalil permohonan kubu Prabowo-Hatta.
"Ya enggak lah, enggak ada. Itu isu saja. Saya kira. Kita semakin maju dan modern, pengetahuan masyarakat semakin baik. Jadi semua harus patuh dan taat terhadap hukum," pungkasnya.
(maf)