Hadirkan 6 Ahli, Peluang Prabowo-Hatta di MK Terbuka
Jum'at, 15 Agustus 2014 - 20:40 WIB
Hadirkan 6 Ahli, Peluang Prabowo-Hatta di MK Terbuka
A
A
A
JAKARTA - Kubu calon presiden (capres) nomor urut satu, Prabowo-Hatta, mengajukan enam saksi ahli di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi menilai, peluang kemenangan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014 terbuka.
Pasalnya, nama-nama seperti Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim tak diragukan lagi kompetensinya.
"Hakim MK tidak boleh berfikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat dalam konteks paradikma hukum yang sifatnya operasional tetapi lebih melihat yang lebih substansial," kata Juajir saat dihubungi wartawan, Jumat (15/8/2014).
Kata dia, saksi yang dihadirkan Prabowo-Hatta menginginkan agar hakim MK tidak terjebak pada pendekatan normatifisme.
"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk ke dalam inti persoalan yaitu penegakan konstitusi," terangnya.
Lanjut dia, dalam proses persidangan di MK maka sudah selayaknya nilai konstitusi menjadi dasar utama. "Nah sejauh mana nilai konstitusi itu berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," tuntasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi menilai, peluang kemenangan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014 terbuka.
Pasalnya, nama-nama seperti Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim tak diragukan lagi kompetensinya.
"Hakim MK tidak boleh berfikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat dalam konteks paradikma hukum yang sifatnya operasional tetapi lebih melihat yang lebih substansial," kata Juajir saat dihubungi wartawan, Jumat (15/8/2014).
Kata dia, saksi yang dihadirkan Prabowo-Hatta menginginkan agar hakim MK tidak terjebak pada pendekatan normatifisme.
"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk ke dalam inti persoalan yaitu penegakan konstitusi," terangnya.
Lanjut dia, dalam proses persidangan di MK maka sudah selayaknya nilai konstitusi menjadi dasar utama. "Nah sejauh mana nilai konstitusi itu berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," tuntasnya.
(maf)