Saksi Ahli Sebut DPKTb Inkonstitusional
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam Pilpres 2014, dinilai inkonstitusional atau bertentangan dan pelanggaran konstitusi. Maka itu, penggunaan DPKTb dinilai tidak sah.
Hal demikian menurut Margarito Kamis, salah satu ahli yang dihadirkan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Margarito berpendapat, pemilih yang masuk dalam DPKTb tidak bisa dibenarkan.
"(Penggunaan) DPKTb tidak sah, karena tidak diatur dalam Undang-undang," ujar Margarito Kamis saat memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Sekadar informasi, DPKTb merupakan daftar pemilih bagi warga atau pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan kartu keluarga.
Lebih lanjut Margarito mengatakan, apabila ada DPT, mengapa meski ada DPKTb. Jika KPU menyediakan DPKTb, menurut dia, tidak perlu lagi ada DPT.
"Asal orang itu Warga Negara Indonesia (bisa memilih). Karena itu saya berpendapat bahwa DPKTb adalah bertentangan dan pelanggaran konstitusi," pungkasnya.
Hal demikian menurut Margarito Kamis, salah satu ahli yang dihadirkan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Margarito berpendapat, pemilih yang masuk dalam DPKTb tidak bisa dibenarkan.
"(Penggunaan) DPKTb tidak sah, karena tidak diatur dalam Undang-undang," ujar Margarito Kamis saat memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Sekadar informasi, DPKTb merupakan daftar pemilih bagi warga atau pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan kartu keluarga.
Lebih lanjut Margarito mengatakan, apabila ada DPT, mengapa meski ada DPKTb. Jika KPU menyediakan DPKTb, menurut dia, tidak perlu lagi ada DPT.
"Asal orang itu Warga Negara Indonesia (bisa memilih). Karena itu saya berpendapat bahwa DPKTb adalah bertentangan dan pelanggaran konstitusi," pungkasnya.
(maf)