Politikus Pro Jokowi Bela Ketua KPU Terkait Ancaman Taufik
Kamis, 14 Agustus 2014 - 21:48 WIB
Politikus Pro Jokowi Bela Ketua KPU Terkait Ancaman Taufik
A
A
A
JAKARTA - Langkah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik, yang melaporkan balik Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dikritik.
Menurut juru bicara tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Ferry Mursyidan Baldan, langkah yang diambil M Taufik itu sebagai upaya hukum yang tidak sehat.
"Makanya. Setelah dilaporkan, dia lapor lagi," ujar Ferry Mursyidan Baldan kepada Sindonews saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
"Upaya hukum yang tidak sehat. Orang dia dilaporkan atas ucapannya, dia malah lapor atas pencemaran nama baik," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mengaku tak mengerti atas langkah hukum yang dilakukan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
"Lho saya bilang, logikanya di mana. Yang mencemarkan nama baik siapa. Kan Taufik mengatakan seolah Ketua KPU penjahat. Itu yang mencemarkan nama baik kan dia," ungkapnya.
"Tangkap, kan ini gitu. Bagaimana kemudian dia merasa punya hak moral untuk melaporkan atas pencemaran nama baiknya. Kan enggak bener," imbuhnya.
Sekadar diketahui, belum lama ini Ketua dan Komisioner KPU melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik ke Bareskrim Polri atas ancaman penculikan terhadap Husni Kamil Manik.
Kemudian, sehari setelah itu, Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik melaporkan balik Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.
Taufik mengaku tak pernah mengumbar ancaman penculikan terhadap Husni Kamil Manik. Taufik menjelaskan, yang dikatakannya saat orasi di depan Gedung MK yakni meminta kepolisian untuk menangkap Ketua KPU itu.
Menurut juru bicara tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Ferry Mursyidan Baldan, langkah yang diambil M Taufik itu sebagai upaya hukum yang tidak sehat.
"Makanya. Setelah dilaporkan, dia lapor lagi," ujar Ferry Mursyidan Baldan kepada Sindonews saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
"Upaya hukum yang tidak sehat. Orang dia dilaporkan atas ucapannya, dia malah lapor atas pencemaran nama baik," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mengaku tak mengerti atas langkah hukum yang dilakukan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
"Lho saya bilang, logikanya di mana. Yang mencemarkan nama baik siapa. Kan Taufik mengatakan seolah Ketua KPU penjahat. Itu yang mencemarkan nama baik kan dia," ungkapnya.
"Tangkap, kan ini gitu. Bagaimana kemudian dia merasa punya hak moral untuk melaporkan atas pencemaran nama baiknya. Kan enggak bener," imbuhnya.
Sekadar diketahui, belum lama ini Ketua dan Komisioner KPU melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik ke Bareskrim Polri atas ancaman penculikan terhadap Husni Kamil Manik.
Kemudian, sehari setelah itu, Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik melaporkan balik Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.
Taufik mengaku tak pernah mengumbar ancaman penculikan terhadap Husni Kamil Manik. Taufik menjelaskan, yang dikatakannya saat orasi di depan Gedung MK yakni meminta kepolisian untuk menangkap Ketua KPU itu.
(maf)