MK Harus Beri Kepastian Hukum Yang Adil
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Sebab, putusan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat. “Pada akhirnya, MK harus bisa memberikan kepastian hukum yang memiliki kedilan,” kata Pakar Politik dari Universitas Indonesia (UI) Leli Aryani daalm diskusi MPR yang bertajuk Mempertanyakan Independensi MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilpresdi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.
Leli mengatakan, kepastian hukum tanpa keadilan itu akan sama saja. Karena yang dicari oleh pihak Prabowo-Hatta ketika bersengketa di MK adalah keadilan.
Menurut dia, jika keputusan di MK tersebut tidak memiliki keadilan, keadilan itu akan terus dicari. “Intinya, akhir tujuan dari semua ini adalah kepastian hukum dan keadilan,” kata Leli.
Lely percaya para hakim MK saat ini akan banyak belajar dari kasus Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar yang kini telah menjadi terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk memperbaiki citranya, para hakim tentunya akan berhati-hati. “Keadilan akan muncul di saat kesengsaraan (masa sulit MK yang kurang dipercaya),” tandasnya.
Leli pun menganggap wajar gugatan tim Prabowo-Hatta ke MK. Gugatan tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki Prabowo-Hatta yang menduga adanya kecurangan pada pelaksanaan pilpres.
Sebab, putusan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat. “Pada akhirnya, MK harus bisa memberikan kepastian hukum yang memiliki kedilan,” kata Pakar Politik dari Universitas Indonesia (UI) Leli Aryani daalm diskusi MPR yang bertajuk Mempertanyakan Independensi MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilpresdi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.
Leli mengatakan, kepastian hukum tanpa keadilan itu akan sama saja. Karena yang dicari oleh pihak Prabowo-Hatta ketika bersengketa di MK adalah keadilan.
Menurut dia, jika keputusan di MK tersebut tidak memiliki keadilan, keadilan itu akan terus dicari. “Intinya, akhir tujuan dari semua ini adalah kepastian hukum dan keadilan,” kata Leli.
Lely percaya para hakim MK saat ini akan banyak belajar dari kasus Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar yang kini telah menjadi terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk memperbaiki citranya, para hakim tentunya akan berhati-hati. “Keadilan akan muncul di saat kesengsaraan (masa sulit MK yang kurang dipercaya),” tandasnya.
Leli pun menganggap wajar gugatan tim Prabowo-Hatta ke MK. Gugatan tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki Prabowo-Hatta yang menduga adanya kecurangan pada pelaksanaan pilpres.
(dam)