Berkekuatan Hukum Tetap, MK Jangan 'Main Mata'

Senin, 11 Agustus 2014 - 05:59 WIB
Berkekuatan Hukum Tetap,...
Berkekuatan Hukum Tetap, MK Jangan 'Main Mata'
A A A
JAKARTA - Gugatan Pemilihan Presiden (Piplres) 2014 kini sudah dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sebagai pihak yang menggugat hasil Piplres 2014.

Pengamat politik dalam pers rilis Labor Institute, Andy William Sinaga mengungkapkan, apapun keputusan MK nantinya, semua pihak baik tim Prabowo-Hatta maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), harus bijak.

"Putusan MK putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, saling menjaga diri. Jauhkan diri dari upaya hukum mendiskreditkan satu sama lain," kata Andy William saat dihubungi Sindonews, Minggu 10 Agustus 2014 malam.

Lebih lanjut dia mengatakan, MK sebagai lembaga hukum tertinggi, jangan bermain-main atau melakukan langkah yang bisa menimbulkan polemik.

"Keluarkan keputusan yang seadil-adilnya, MK harus netral, jangan coba-coba diintervensi oleh kekuatan mana pun. Baik dari dalam pemerintah maupun luar pemerintahan," pungkasnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta meyakini terjadi kejahatan pemilu dalam pilpres kali ini. Keyakinan itu semakin menguat dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar di Gedung MK.

"Keyakinan awal adanya kejahatan pemilu dan delik pemalsuan yang sangat serius," kata Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu 9 Agustus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)