98 Kotak Suara di Pamekasan Dibongkar

Minggu, 10 Agustus 2014 - 15:27 WIB
98 Kotak Suara di Pamekasan Dibongkar
98 Kotak Suara di Pamekasan Dibongkar
A A A
JAKARTA - Sebanyak 98 kotak suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dibongkar oleh KPUD setempat. Pembongkaran sendiri dilakukan untuk mengambil formulir C1 dan formulir C7.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Hamzah menjelaskan, pembongkaran kotak suara sendiri berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. MK telah mengabulkan permohonan KPU RI untuk menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara.

"Sebanyak 98 kotak suara dari 98 TPS tersebut tersebar pada 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan," terang Hamzah pada wartawan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/8/2014).

Formulir C1 dan C7 akan dijadikan bukti KPU dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengambilan formulir C1 dan C7 terkait Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) yang dipersoalkan tim Prabowo-Hatta.

Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Hatta juga menggugat tiga KPUD yang ada di Pulau Madura, selain daerah lain, ke MK. Mereka yang digugat meliputi Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Tim Prabowo-Hatta menuding telah terjadi kecurangan saat pelaksanaan pilpres pada ketiga daerah tersebut.

Pembongkaran kotak suara sendiri disaksikan kepolisian, panwaslu dan masing-masing saksi dari pasangan calon.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)