Pendapat Pro Jokowi Soal KPU Buka Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mempunyai dasar hukum yang kuat terkait tindakan membongkar kotak surat suara.
"Pembukaan kotak surat suara tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Henry, di ruang sidang Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Beberapa alasan yang bisa menjadi acuan dan dasar hukum KPU, antara lain, pembukaan dilaksanakan untuk kepentingan sebagaimana pasal 29 ayat 1 huruf B yakni, kepentingan mendapatkan bukti-bukti untuk di persidangan.
Selanjutnya, kata dia, pembukaan kotak suara dibenarkan sejauh tidak merusak kotak suara dan dokumen suara, serta dilakukan bukan karena untuk tujuan mengubah hasil suara.
"Pembukaan dilakukan setelah koordinasi dengan pengawas pemilu, kepolisian, saksi pasangan calon dan lain-lain," tambah Hendry.
MK menyertakan kubu pasangan Jokowi-Kalla sebagai pihak terkait. Pihak terkait dianggap memiliki kepentingan untuk memberi jawaban atau penjelasan terkait isi materi gugatan yang disampaikan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Pembukaan kotak surat suara tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Henry, di ruang sidang Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Beberapa alasan yang bisa menjadi acuan dan dasar hukum KPU, antara lain, pembukaan dilaksanakan untuk kepentingan sebagaimana pasal 29 ayat 1 huruf B yakni, kepentingan mendapatkan bukti-bukti untuk di persidangan.
Selanjutnya, kata dia, pembukaan kotak suara dibenarkan sejauh tidak merusak kotak suara dan dokumen suara, serta dilakukan bukan karena untuk tujuan mengubah hasil suara.
"Pembukaan dilakukan setelah koordinasi dengan pengawas pemilu, kepolisian, saksi pasangan calon dan lain-lain," tambah Hendry.
MK menyertakan kubu pasangan Jokowi-Kalla sebagai pihak terkait. Pihak terkait dianggap memiliki kepentingan untuk memberi jawaban atau penjelasan terkait isi materi gugatan yang disampaikan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
(maf)