Prabowo-Hatta Pertanyakan Dasar Hukum Bongkar Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Didi Supriyanto menanyakan dasar hukum yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perintah membongkar kotak surat suara kepada KPU tingkat kabupaten atau kota.
Sebagai pemohon, lanjut Didi, kubu Prabowo-Hatta menilai, Surat Edaran (SE) KPU 1446 tertanggal 25 Juli diduga tidak dibenarkan menurut hukum. Sebab, tahapan pemilu presiden telah selesai sejak tanggal 22 Juli 2014, yakni saat penetapan perolehan suara.
"Oleh karena itu seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Didi, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dalam sidang MK, Didi menyatakan, membuka kotak suara selain telah dijadwalkan berdasarkan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara berjenjang, pihaknya juga menanyakan dasar hukum KPU untuk membongkar kotak suara.
Menurutnya, tidak ada ketentuan Undang-undang (UU) yang mengatur dan membolehkan KPU membuka kotak suara setelah penetapan hasil pemilihan presiden (pilpres), dan tanpa seizin dari MK.
Didi menjelaskan, pada saat SE 1446 yang diterbitkan KPU keluar bersamaan dengan pendaftaran gugatan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, maka berkaitan dengan hasil pilpres beralih ke MK.
"Sehingga pembukaan surat suara tanpa perintah MK, tindakan membuka surat suara tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebagai pemohon, lanjut Didi, kubu Prabowo-Hatta menilai, Surat Edaran (SE) KPU 1446 tertanggal 25 Juli diduga tidak dibenarkan menurut hukum. Sebab, tahapan pemilu presiden telah selesai sejak tanggal 22 Juli 2014, yakni saat penetapan perolehan suara.
"Oleh karena itu seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Didi, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dalam sidang MK, Didi menyatakan, membuka kotak suara selain telah dijadwalkan berdasarkan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara berjenjang, pihaknya juga menanyakan dasar hukum KPU untuk membongkar kotak suara.
Menurutnya, tidak ada ketentuan Undang-undang (UU) yang mengatur dan membolehkan KPU membuka kotak suara setelah penetapan hasil pemilihan presiden (pilpres), dan tanpa seizin dari MK.
Didi menjelaskan, pada saat SE 1446 yang diterbitkan KPU keluar bersamaan dengan pendaftaran gugatan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, maka berkaitan dengan hasil pilpres beralih ke MK.
"Sehingga pembukaan surat suara tanpa perintah MK, tindakan membuka surat suara tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan," pungkasnya.
(maf)