Kubu Prabowo Sebut Buka Kotak Suara Melanggar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Membuka sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan terlebih dahulu kepada pihak pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk menyampaikan hasil perbaikan materi gugatan.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto saat membacakan hasil perbaikan menyatakan, kasus pembongkaran kotak surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Edara (SE) 1446, diduga tidak dibenarkan menurut hukum.
Menurutnya, pembukaan kotak suara bisa dilakukan jika mengacu beberapa hal antara lain, pembukaan kotak suara dilakukan oleh petugas KPPS di TPS sebelum pemungutan suara dimulai. Hal itu diatur pada pasal 116 ayat 1 Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres).
Selanjutnya, kata Didi, mengacu pada pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 21 Tahun 2014, tentang rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pilpres, membuka kotak suara dibolehkan pada saat penghitungan suara di tingkat PPS.
"Pembukaan kotak suara oleh PPK saat rekap di tingkat kecamatan pasal 141 ayat 3 undang-undang pilpres," ujar Didi di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Ditambahkan dia, mendasar pada pasal pasal 40 PKPU Nomor 21 Tahun 2014, membuka kotak suara bisa dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota. "Pembukaan kotak suara disebabkan PSU berdasar pengawas pemilu dan atas perintah MK," pungkasnya.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto saat membacakan hasil perbaikan menyatakan, kasus pembongkaran kotak surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Edara (SE) 1446, diduga tidak dibenarkan menurut hukum.
Menurutnya, pembukaan kotak suara bisa dilakukan jika mengacu beberapa hal antara lain, pembukaan kotak suara dilakukan oleh petugas KPPS di TPS sebelum pemungutan suara dimulai. Hal itu diatur pada pasal 116 ayat 1 Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres).
Selanjutnya, kata Didi, mengacu pada pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 21 Tahun 2014, tentang rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pilpres, membuka kotak suara dibolehkan pada saat penghitungan suara di tingkat PPS.
"Pembukaan kotak suara oleh PPK saat rekap di tingkat kecamatan pasal 141 ayat 3 undang-undang pilpres," ujar Didi di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Ditambahkan dia, mendasar pada pasal pasal 40 PKPU Nomor 21 Tahun 2014, membuka kotak suara bisa dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota. "Pembukaan kotak suara disebabkan PSU berdasar pengawas pemilu dan atas perintah MK," pungkasnya.
(maf)