Soal Kekhawatiran Buyung, Ini Komentar Tim Prabowo-Hatta

Kamis, 07 Agustus 2014 - 08:38 WIB
Soal Kekhawatiran Buyung,...
Soal Kekhawatiran Buyung, Ini Komentar Tim Prabowo-Hatta
A A A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai kekhawatiran Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengenai revisi materi gugatan terlalu berlebihan.

Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, perlu diingat bahwa pilpres berbeda dengan pileg. Katanya, pileg ada 77 dapil nasional, ada ratusan dapil provinsi dan ribuan dapil kabupaten.

"Nah itu, masing-masing partai menyampaikan sub sengketa itu dalam satu gugatan, sehingga tidak boleh ada penambahan berperkara lain ketika ada perbaikan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).

Sementara, lanjutnya, di pilpres hanya ada satu dapil. Yang memang kubu Prabowo-Hatta persoalkan sejak awal di 33 provinsi.

"Sejak awal memang sudah ada istilahnya sapu jagatnya. Bahwa ini seluruhnya yang kita persoalkan, jadi enggak ada penambahan sengketa. Karena itulah yang kita sengketakan," tandasnya.

Karena itu, ia meminta Adnan Buyung itu harus memahami beberapa hal. Pertama, apa makna nasihat Majelis Hakim Konstitusi dalam Peraturan MK. Kedua, kata Habib, Adnan Buyung harus memahami perbedaan antara pileg dan pilpres.

"Jadi Bang Buyung jangan mendowngrade Majelis Hakim Konstitusi sebagai editor titik koma. Itu satu hal besar yang harusnya diketahui Bang Buyung," tegasnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta, tak mengubah materi gugatan.

"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain gugatannya nantinya," kata Adnan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.

Menurut Adnan, dalam sidang pendahuluan, tidak diuraikan secara jelas permasalahan di 10 provinsi. Ia khawatir justru saat dilakukan perbaikan, tiba-tiba hasilnya berubah.

Maka itu, katanya, apa yang disampaikan majelis hakim MK adalah soal redaksional dalam materi gugatan. "Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved