Tanggapan KPU Soal Dilaporkannya Husni Kamil ke Mabes Polri

Senin, 04 Agustus 2014 - 22:54 WIB
Tanggapan KPU Soal Dilaporkannya...
Tanggapan KPU Soal Dilaporkannya Husni Kamil ke Mabes Polri
A A A
JAKARTA - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa tidak perlu mengomentari pelaporan Tim Prabowo-Hatta terkait terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri.

"Itu bukan hak KPU untuk menjawabnya. Yang pasti KPU sudah menjalankan proses penyelenggran pemilu sesuai aturan. Termasuk mengeluarkan surat edaran pembukan kotak suara," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurut Ferry, pembukaan kotak suara tidak menjadi persoalan, sebab dibutuhkan dokumen yang harus diserahkan dalam sidang MK pada tanggal 6 Agustus 2014 mendatang.

"Dokumen itu terdiri atas formulir A5, dan C7. Setelah kami fotokopi, langsung kami kembalikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, hari ini Tim Prabowo-Hatta Fadli Zon melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri terkait perintah membuka kotak suara dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut datang dari pasangan Prabowo-Hatta yang telah resmi mendaftarkan permohonan gugatan pilpres Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 25 Juli 2014 malam.

MK sendiri akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 6 Agustus 2014 mendatang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7539 seconds (0.1#10.140)