Buka Kotak Suara, KPU Pancing Gejolak Pendukung Capres
A
A
A
DEPOK - Tim sukses capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menentang instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meminta setiap KPU di daerah untuk membuka kotak suara.
Ketua Tim Sukses Prabowo-Hatta di Depok, Pradi Supriatna mengatakan, pihaknya berupaya menenangkan para pendukung di tingkat bawah. Sebab tindakan KPU tersebut justru membuat para pendukung di bawah gelisah.
“Kami berupaya menenangkan agar tetap kondusif, karena tindakan KPU membuka kotak suara ini justru memancing gejolak,” kata Pradi di Depok, Minggu (3/8/2014).
Ketua DPC Gerindra Depok ini menegaskan, pihaknya akan mengawal KPU Kota Depok jika memang ikut membuka kotak suara, seperti instruksi KPU Pusat. Pihaknya juga menemukan sejumlah kecurangan terkait formulir A5 saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
“Tentu akan kami kawal KPU, tentu ada kecurangan, kami temukan seputar A5,” tukasnya.
Sebelumnya Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim menilai tindakan KPU tersebut telah menyalahi Undang-undang (UU) Pemilu. Terlebih, hasil rekapitulasi pemilu sendiri saat ini sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Sukses Prabowo-Hatta di Depok, Pradi Supriatna mengatakan, pihaknya berupaya menenangkan para pendukung di tingkat bawah. Sebab tindakan KPU tersebut justru membuat para pendukung di bawah gelisah.
“Kami berupaya menenangkan agar tetap kondusif, karena tindakan KPU membuka kotak suara ini justru memancing gejolak,” kata Pradi di Depok, Minggu (3/8/2014).
Ketua DPC Gerindra Depok ini menegaskan, pihaknya akan mengawal KPU Kota Depok jika memang ikut membuka kotak suara, seperti instruksi KPU Pusat. Pihaknya juga menemukan sejumlah kecurangan terkait formulir A5 saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
“Tentu akan kami kawal KPU, tentu ada kecurangan, kami temukan seputar A5,” tukasnya.
Sebelumnya Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim menilai tindakan KPU tersebut telah menyalahi Undang-undang (UU) Pemilu. Terlebih, hasil rekapitulasi pemilu sendiri saat ini sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
(maf)