Tengah Bersengketa, KPU Tak Seharusnya Buka Kotak Suara

Minggu, 03 Agustus 2014 - 17:27 WIB
Tengah Bersengketa,...
Tengah Bersengketa, KPU Tak Seharusnya Buka Kotak Suara
A A A
DEPOK - Tim sukses capres dan cawapres, Prabowo Subianto–Hatta Rajasa menentang instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meminta setiap KPU di daerah untuk membuka kotak suara.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Sukses Prabowo–Hatta di Depok, Pradi Supriatna. Menurutnya, buka kotak suara untuk mengumpulkan bukti-bukti dari DPT dan A5 di tiap daerah, merupakan pelanggaran.

Karena itu, lanjutnya, Tim Prabowo-Hatta terus berupaya memerjuangkan berbagai bukti kecurangan yang ditemukan di lapangan. “KPU seharusnya wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan kotak suara dengan cara digembok dan disegel," kata Pradi di Depok, Minggu (3/8/2014).

"Apalagi saat ini hasil perhitungan sedang disengketakan di MK (Mahkamah Konstitusi). Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu seharusnya tidak dibuka, kecuali atas persetujuan MK,” pungkasnya.

Diketahui, pasangan Prabowo-Hatta resmi mendaftarkan permohonan gugatan pilpres Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke MK, Jumat 25 Juli 2014 malam. Gugatan itu didaftarkan tepat pukul 20.00 WIB.

MK akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 6 Agustus 2014 mendatang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6883 seconds (0.1#10.140)