Buka Kotak Suara, KPU Harus Tunggu Instruksi MK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon menyesalkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membongkar kotak suara, untuk memeroleh bukti persidangan di Mahkamah Konsitusi (MK).
Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menganggap, tindakan yang dilakukan KPU tersebut sudah menyalahi aturan main.
"Itu bisa dibuka harusnya setelah ada instruksi dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fadli di acara halal bihalal koalisi Merah Putih, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
Fadli mengatakan, tindakan yang diambil KPU tidak diketahui alasan pastinya. Terlebih lagi KPU belum mengetahui mengenai materi gugatan yang akan digugat.
"Seharusnya tunggu sampai tanggal 6 (Agustus 2014) untuk tahu apa yang akan dimohonkan. Kalau kita lihat, KPU buka kotak, sementara kita enggak tahu urusannya apa. Itu bagian barang bukti yang akan diuji nanti," tuturnya.
Diketahui, KPU Pusat telah mengeluarkan intruksi melalui Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1446/KPU yang memerintahkan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara.
Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menganggap, tindakan yang dilakukan KPU tersebut sudah menyalahi aturan main.
"Itu bisa dibuka harusnya setelah ada instruksi dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fadli di acara halal bihalal koalisi Merah Putih, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
Fadli mengatakan, tindakan yang diambil KPU tidak diketahui alasan pastinya. Terlebih lagi KPU belum mengetahui mengenai materi gugatan yang akan digugat.
"Seharusnya tunggu sampai tanggal 6 (Agustus 2014) untuk tahu apa yang akan dimohonkan. Kalau kita lihat, KPU buka kotak, sementara kita enggak tahu urusannya apa. Itu bagian barang bukti yang akan diuji nanti," tuturnya.
Diketahui, KPU Pusat telah mengeluarkan intruksi melalui Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1446/KPU yang memerintahkan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara.
(maf)