Dituntut Dua Tahun, Istri Hendra Menangis Sejadi-jadinya
A
A
A
JAKARTA - Dewi Nur Afifah tidak bisa menahan rasa sedih usai suaminya, Hendra Saputra dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014)
Air mata Dewi tidak bisa dibendung saat suaminya selesai menjalani persidangan. Mantan Office Boy (OB) di perusahaan milik Riefan Avrian yang merupakan putra Menteri Syarief Hasan ini, mencoba menenangkan istrinya yang mengenakan baju ungu itu.
Tidak hanya Dewi, Adik perempuan Hendra juga tidak bisa menahan sedih mendengar kakaknya dituntut oleh jaksa. Air mata Dewi semakin deras saat Hendra berulang kali mencoba menenangkan.
Persidangan terdakwa Hendra memang tidak banyak dihadiri pengunjung. Tidak seperti persidangan perkara korupsi yang melibatkan para petinggi negara. Hanya istri Hendra dan keluarga yang terlihat setia menemani di setiap persidangan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra mantan OB di perusahaan Riefan Avrian itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta. Jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Air mata Dewi tidak bisa dibendung saat suaminya selesai menjalani persidangan. Mantan Office Boy (OB) di perusahaan milik Riefan Avrian yang merupakan putra Menteri Syarief Hasan ini, mencoba menenangkan istrinya yang mengenakan baju ungu itu.
Tidak hanya Dewi, Adik perempuan Hendra juga tidak bisa menahan sedih mendengar kakaknya dituntut oleh jaksa. Air mata Dewi semakin deras saat Hendra berulang kali mencoba menenangkan.
Persidangan terdakwa Hendra memang tidak banyak dihadiri pengunjung. Tidak seperti persidangan perkara korupsi yang melibatkan para petinggi negara. Hanya istri Hendra dan keluarga yang terlihat setia menemani di setiap persidangan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra mantan OB di perusahaan Riefan Avrian itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta. Jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(kri)