Sigma Tegaskan Prabowo Tak Bisa Dipidanakan
A
A
A
JAKARTA - Pemerhati Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menegaskan calon presiden (Capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto tak bisa dipidana terkait sikapnya yang menarik diri dari proses rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Said mengatakan, kalimat menarik diri dari proses rekapitulasi berbeda dengan mengundurkan diri dari Pilpres 2014. Kata dia, kalaupun Prabowo mengundurkan diri tak ada aturan yang ia langgar.
Karena, dalam Pasal 245 UU Pilpres hanya menyebut sanksi pidana apabila capres mengundurkan diri setelah penetapan sampai pemungutan suara.
"Dia tidak bisa dikenakan Pasal 245 Ayat 1, karena waktunya ditentukan mulai setelah ditetapkan sebagai capres sampai pemungutan suara," kata Said saat dihubungi Sindonews, Rabu (23/7/2014).
Selain itu, Prabowo tak bisa dikenakan sanksi Pasal 246, karena di dalamnya hanya disebutkan apabila mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai putaran kedua.
"Pilpres kita satu putaran, dia tidak kena, jadi undang-undang dibaca utuh, apalagi ini ketentuan pidana, setiap ketentuan pidana harus dibaca baik-baik," tegasnya.
Ia kembali menegaskan, berdasarkan kalimat yang disampaikan Prabowo hanya menarik diri dari proses rekapitulasi bukan mundur sebagai capres.
"Dia tidak mundur, hanya menarik diri dari rekapitulasi bukan mundur sebagai calon. Tidak mungkin dia mundur sebagai calon, maka bisa tertutup peluang dia sebagai presiden, saya kira dia tidak sebodoh itu," pungkasnya.
Said mengatakan, kalimat menarik diri dari proses rekapitulasi berbeda dengan mengundurkan diri dari Pilpres 2014. Kata dia, kalaupun Prabowo mengundurkan diri tak ada aturan yang ia langgar.
Karena, dalam Pasal 245 UU Pilpres hanya menyebut sanksi pidana apabila capres mengundurkan diri setelah penetapan sampai pemungutan suara.
"Dia tidak bisa dikenakan Pasal 245 Ayat 1, karena waktunya ditentukan mulai setelah ditetapkan sebagai capres sampai pemungutan suara," kata Said saat dihubungi Sindonews, Rabu (23/7/2014).
Selain itu, Prabowo tak bisa dikenakan sanksi Pasal 246, karena di dalamnya hanya disebutkan apabila mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai putaran kedua.
"Pilpres kita satu putaran, dia tidak kena, jadi undang-undang dibaca utuh, apalagi ini ketentuan pidana, setiap ketentuan pidana harus dibaca baik-baik," tegasnya.
Ia kembali menegaskan, berdasarkan kalimat yang disampaikan Prabowo hanya menarik diri dari proses rekapitulasi bukan mundur sebagai capres.
"Dia tidak mundur, hanya menarik diri dari rekapitulasi bukan mundur sebagai calon. Tidak mungkin dia mundur sebagai calon, maka bisa tertutup peluang dia sebagai presiden, saya kira dia tidak sebodoh itu," pungkasnya.
(kri)