Terdakwa Videotron Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Ahmad Taufik, kuasa hukum Hendra Saputra terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) berharap, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak malu menuntut bebas kliennya.
"Jaksa tak harus malu untuk menuntut bebas demi keadilan," kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Harapan tim kuasa hukum kepada jaksa pada Kejati bukan tanpa alasan, pasalnya hal itu sudah berdasarkan pengakuan Direktur PT Rifuel Riefan Avrian yang sudah mengakui kesalahannya.
Hendra merupakan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel. Hendra dijadikan Direktur PT Imaji Media meskipun tidak lulus SD. "Jika melihat persidangan dan pernyataan terakhir Riefan Avrian, bosnya hendra," tukasnya.
Seperti diketahui, Riefan Avrian memberi pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi videotron dengan pemeriksaan Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Riefan, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan ini mendadak mengaku bersalah dan mengakui memberikan modal untuk mengerjakan proyek videotron.
"Saya ingin meluruskan, saya yang melakukan pekerjaan ini dari awal sampai akhir, saya yang melakukan pendanaan," kata Riefan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.
Dalam sidang pemeriksaan Hendra sebagai terdakwa ini, Riefan sengaja dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan Hendra.
Riefan menegaskan, siap bertanggung jawab atas kasus videotron yang telah menyeret Hendra yang tidak lulus SD tapi dijadikan Direktur PT Imaji Media oleh Riefan. Dia berharap pengakuan ini memperingan hukuman Hendra.
"Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra," tukasnya.
"Jaksa tak harus malu untuk menuntut bebas demi keadilan," kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Harapan tim kuasa hukum kepada jaksa pada Kejati bukan tanpa alasan, pasalnya hal itu sudah berdasarkan pengakuan Direktur PT Rifuel Riefan Avrian yang sudah mengakui kesalahannya.
Hendra merupakan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel. Hendra dijadikan Direktur PT Imaji Media meskipun tidak lulus SD. "Jika melihat persidangan dan pernyataan terakhir Riefan Avrian, bosnya hendra," tukasnya.
Seperti diketahui, Riefan Avrian memberi pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi videotron dengan pemeriksaan Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Riefan, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan ini mendadak mengaku bersalah dan mengakui memberikan modal untuk mengerjakan proyek videotron.
"Saya ingin meluruskan, saya yang melakukan pekerjaan ini dari awal sampai akhir, saya yang melakukan pendanaan," kata Riefan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.
Dalam sidang pemeriksaan Hendra sebagai terdakwa ini, Riefan sengaja dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan Hendra.
Riefan menegaskan, siap bertanggung jawab atas kasus videotron yang telah menyeret Hendra yang tidak lulus SD tapi dijadikan Direktur PT Imaji Media oleh Riefan. Dia berharap pengakuan ini memperingan hukuman Hendra.
"Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra," tukasnya.
(maf)