Sikap Prabowo Bukan Pengunduran Diri
A
A
A
JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan menarik diri dari rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai langkah Prabowo bukan sebagai pengunduran diri "Saya nilai itu hanya walk out, bukan mengundurkan diri," ujarnya kepada Sindonews, Selasa 22 Juli 2014 malam.
Dia mengatakan, peserta pilpres dikatakan mengundurkan diri jika membuat pernyatan resmi pengunduran diri dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi Prabowo masih menjadi peserta pilpres," tandasnya.
Mengacu perundang-undangan, kata dia, Prabowo-Hatta bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah pengumuman rekapitulasi suara pilpres. "Fase gugatan selama 3x24 jam," kata Asep.
Menurut dia, jika Prabowo-Hatta memiliki bukti dan saksi tentang kecurangan pilpres, sebaiknya mengajukan gugatan ke MK. Melalui gugatan ke MK, kata dia, Prabowo bisa menunjukkan bukti beserta argumentasi tentang kecurangan.
"Tinggal dilihat apakah bukti itu signifikan mempengaruhi hasil pilpres atau tidak," tandasnya
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Prabowo tidak dapat dikenakan ancaman pidana karena menarik diri dari rekapitulasi suara. "Enggak lah kan (Prabowo) menarik setelah pencoblosan," katanya kepada Sindonews, Selasa 22 Juli 2014.
Dia menilai penetapan rekapitulasi suara pilpres tetap sah. Sebab keabsahan tidak ditentukan oleh kehadiran peserta. Tetapi ditentukan oleh KPU. "Jika ada keberatan, bisa diadukan ke MK selama 3x24 jam," katanya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon juga menegaskan Prabowo-Hatta tidak mundur dari pencalonan. "Tapi menarik diri dari proses penetapan rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU," katanya pada jumpa pers di Apartemen Bellagio Mansion, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai langkah Prabowo bukan sebagai pengunduran diri "Saya nilai itu hanya walk out, bukan mengundurkan diri," ujarnya kepada Sindonews, Selasa 22 Juli 2014 malam.
Dia mengatakan, peserta pilpres dikatakan mengundurkan diri jika membuat pernyatan resmi pengunduran diri dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi Prabowo masih menjadi peserta pilpres," tandasnya.
Mengacu perundang-undangan, kata dia, Prabowo-Hatta bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah pengumuman rekapitulasi suara pilpres. "Fase gugatan selama 3x24 jam," kata Asep.
Menurut dia, jika Prabowo-Hatta memiliki bukti dan saksi tentang kecurangan pilpres, sebaiknya mengajukan gugatan ke MK. Melalui gugatan ke MK, kata dia, Prabowo bisa menunjukkan bukti beserta argumentasi tentang kecurangan.
"Tinggal dilihat apakah bukti itu signifikan mempengaruhi hasil pilpres atau tidak," tandasnya
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Prabowo tidak dapat dikenakan ancaman pidana karena menarik diri dari rekapitulasi suara. "Enggak lah kan (Prabowo) menarik setelah pencoblosan," katanya kepada Sindonews, Selasa 22 Juli 2014.
Dia menilai penetapan rekapitulasi suara pilpres tetap sah. Sebab keabsahan tidak ditentukan oleh kehadiran peserta. Tetapi ditentukan oleh KPU. "Jika ada keberatan, bisa diadukan ke MK selama 3x24 jam," katanya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon juga menegaskan Prabowo-Hatta tidak mundur dari pencalonan. "Tapi menarik diri dari proses penetapan rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU," katanya pada jumpa pers di Apartemen Bellagio Mansion, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
(dam)