Penolakan Prabowo Kurangi Legitimasi Hasil Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Capres Prabowo Hatta menarik diri dari proses Pilpres 2014 karena menemukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif adalah sejarah baru sejak pilpres langsung dilaksanakan pada 2004, 2009 dan saat ini.
"Sikap Prabowo-Hatta ini tentu memberi efek berkurangnya legitimasi hasil pilpres meski KPU akan mengesahkan hasil pilpres," ujar Direktur Puspol Indonesia Ubedilah Badrun melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, peristiwa hari ini sebenarnya sudah ada indikasinya sejak beberapa hari lalu, ketika Prabowo-Hatta meminta KPU menunda pengumuman dengan dasar ada sejumlah TPS yang perlu ditinjau untuk pemilu ulang dan langkahnya minta penundaan dijamin UU pilpres.
"Apa yang terjadi hari ini saya menilai itu kelanjutan dari sikap Prabowo-Hatta minta penunaan pengumuman oleh KPU," ucapnya.
Ubedilah menilai, hal penting yang harus dipahami publik dan elite politik saat ini adalah bahwa proses pilpres yang terjadi hari ini adalah proses politik yang dijamin dan diperkenankan oleh Undang Undang Pilpres no 42 tahun 2008.
"Elite politik, para relawan dan rakyat diharapkan meresponS sikap Prabowo-Hatta ini secara rasional," tandasnya.
Ditambahkannya, ada dua proses yang mungkin akan terjadi dalam beberapa hari dan bulan ke depan sampai bulan Oktober. Pertama, akan ada proses hukum di kepolisian terkait laporan tim Prabowo-Hatta tentang kejahatan sistemik, terstruktur dan masif.
"Kedua, akan ada kemungkinan proses pengadilan di MK terkait sengketa pilpres," pungkasnya.
"Sikap Prabowo-Hatta ini tentu memberi efek berkurangnya legitimasi hasil pilpres meski KPU akan mengesahkan hasil pilpres," ujar Direktur Puspol Indonesia Ubedilah Badrun melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, peristiwa hari ini sebenarnya sudah ada indikasinya sejak beberapa hari lalu, ketika Prabowo-Hatta meminta KPU menunda pengumuman dengan dasar ada sejumlah TPS yang perlu ditinjau untuk pemilu ulang dan langkahnya minta penundaan dijamin UU pilpres.
"Apa yang terjadi hari ini saya menilai itu kelanjutan dari sikap Prabowo-Hatta minta penunaan pengumuman oleh KPU," ucapnya.
Ubedilah menilai, hal penting yang harus dipahami publik dan elite politik saat ini adalah bahwa proses pilpres yang terjadi hari ini adalah proses politik yang dijamin dan diperkenankan oleh Undang Undang Pilpres no 42 tahun 2008.
"Elite politik, para relawan dan rakyat diharapkan meresponS sikap Prabowo-Hatta ini secara rasional," tandasnya.
Ditambahkannya, ada dua proses yang mungkin akan terjadi dalam beberapa hari dan bulan ke depan sampai bulan Oktober. Pertama, akan ada proses hukum di kepolisian terkait laporan tim Prabowo-Hatta tentang kejahatan sistemik, terstruktur dan masif.
"Kedua, akan ada kemungkinan proses pengadilan di MK terkait sengketa pilpres," pungkasnya.
(kri)