Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Kembali Diperiksa KPK

Senin, 14 Juli 2014 - 11:15 WIB
Sejumlah Pejabat Pemkab...
Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas di Pemkab Bogor pada hari ini.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) tersangka korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Sejumlah kepala SKPD tersebut diantaranya Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Soebiantoro W, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Oetje Subagja dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dedi Ade Bachtiar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (14/7/2014).

Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Empat Kepala Dinas Pemkab Bogor itu yaitu, Azzhahir sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM, Yusuf Sadelli Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Nuradi sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Soetrisno Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.

Menurut Priharsa, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, M Subaweh dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Wawan Munawar Sidik, terkait kasus RY, pada Senin 7 Juli 2014.

Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
(sms)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved