Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Kembali Diperiksa KPK

Senin, 14 Juli 2014 - 11:15 WIB
Sejumlah Pejabat Pemkab...
Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas di Pemkab Bogor pada hari ini.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) tersangka korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Sejumlah kepala SKPD tersebut diantaranya Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Soebiantoro W, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Oetje Subagja dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dedi Ade Bachtiar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (14/7/2014).

Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Empat Kepala Dinas Pemkab Bogor itu yaitu, Azzhahir sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM, Yusuf Sadelli Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Nuradi sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Soetrisno Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.

Menurut Priharsa, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, M Subaweh dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Wawan Munawar Sidik, terkait kasus RY, pada Senin 7 Juli 2014.

Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)