Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dijamin Undang-undang

Kamis, 26 Juni 2014 - 09:42 WIB
Rehabilitasi Pecandu...
Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dijamin Undang-undang
A A A
JAKARTA - Saat ini terjadi pergeseran penanganan pecandu narkotika. Jika sebelumnya, pecandu narkotika di anggap sebagai pelaku kriminal, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan upaya dekriminalisasi dan depenalisasi bagi pecandu narkotika.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut disampaikan Kasi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ahmad Soleh, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Aktivis Pemuda Jakarta, di Puncak Bogor, Kamis (26/6/2014).

Dia menjelaskan, dekriminalisasi adalah upaya membalikkan persepsi masyarakat dan juga penegak hukum tentang penanganan pecandu narkotika. Dulu pecandu narkoba dianggap sebagai pelaku kriminal yang harus dimasukan ke dalam penjara.

“Pemberian hukuman pidana penjara atau kriminalisasi pecandu narkotika bukanlah merupakan solusi. Memenjarakan pecandu narkotika tanpa memperhatikan sakitnya bukanlah langkah yang tepat. Justru akan menimbulkan masalah baru dalam lapas sebagai akibat dari ketergantungan obat," jelas Ahmad.

Namun, terhadap bandar dan sindikat narkotika, BNN merekomendasikan penegakan hukum yang lebih tegas dan keras. "Tidak ada ampun bagi bandar narkotika," tegasnya.

Sedangkan depenalisasi, lanjut Ahmad, adalah proses wajib lapor bagi pecandu narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Para pecandu narkoba diminta memanfaatkan fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang akan mengarahkan mereka ke layanan rehabilitasi sebagai solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba.

Sementara itu Taufan, salah satu aktivis pemuda Jakarta yang ikut dalam acara tersebut mengatakan, mendukung program dekriminalisasi dan depenalisasi yang menjadi jargon BNN saat ini. Sebab, jumlah pecandu narkoba yang sudah mencapai empat juta orang menjadi garapan para sindikat narkoba untuk terus memproduksi barang haram narkoba.

"Jumlah pecandu narkoba yang banyak menjadi lahan bagi mereka (sindikat) untuk terus memproduksi narkoba. Maka solusinya adalah merehabilitasi pecandu agar mereka pulih dari ketergantunganya terhadap narkoba," urai Taufan

Namun, dia menyarankan, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba jangan hanya mengandalkan pada upaya penegakan hukum saja, tapi harus diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan (demand reduction).

"Dengan demikian lanjutnya pasar narkoba di Indonesia dengan sendirinya akan tertutup," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved