Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dijamin Undang-undang

Kamis, 26 Juni 2014 - 09:42 WIB
Rehabilitasi Pecandu...
Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dijamin Undang-undang
A A A
JAKARTA - Saat ini terjadi pergeseran penanganan pecandu narkotika. Jika sebelumnya, pecandu narkotika di anggap sebagai pelaku kriminal, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan upaya dekriminalisasi dan depenalisasi bagi pecandu narkotika.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut disampaikan Kasi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ahmad Soleh, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Aktivis Pemuda Jakarta, di Puncak Bogor, Kamis (26/6/2014).

Dia menjelaskan, dekriminalisasi adalah upaya membalikkan persepsi masyarakat dan juga penegak hukum tentang penanganan pecandu narkotika. Dulu pecandu narkoba dianggap sebagai pelaku kriminal yang harus dimasukan ke dalam penjara.

“Pemberian hukuman pidana penjara atau kriminalisasi pecandu narkotika bukanlah merupakan solusi. Memenjarakan pecandu narkotika tanpa memperhatikan sakitnya bukanlah langkah yang tepat. Justru akan menimbulkan masalah baru dalam lapas sebagai akibat dari ketergantungan obat," jelas Ahmad.

Namun, terhadap bandar dan sindikat narkotika, BNN merekomendasikan penegakan hukum yang lebih tegas dan keras. "Tidak ada ampun bagi bandar narkotika," tegasnya.

Sedangkan depenalisasi, lanjut Ahmad, adalah proses wajib lapor bagi pecandu narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Para pecandu narkoba diminta memanfaatkan fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang akan mengarahkan mereka ke layanan rehabilitasi sebagai solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba.

Sementara itu Taufan, salah satu aktivis pemuda Jakarta yang ikut dalam acara tersebut mengatakan, mendukung program dekriminalisasi dan depenalisasi yang menjadi jargon BNN saat ini. Sebab, jumlah pecandu narkoba yang sudah mencapai empat juta orang menjadi garapan para sindikat narkoba untuk terus memproduksi barang haram narkoba.

"Jumlah pecandu narkoba yang banyak menjadi lahan bagi mereka (sindikat) untuk terus memproduksi narkoba. Maka solusinya adalah merehabilitasi pecandu agar mereka pulih dari ketergantunganya terhadap narkoba," urai Taufan

Namun, dia menyarankan, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba jangan hanya mengandalkan pada upaya penegakan hukum saja, tapi harus diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan (demand reduction).

"Dengan demikian lanjutnya pasar narkoba di Indonesia dengan sendirinya akan tertutup," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0611 seconds (0.1#10.140)