Pemerintah Beri Waktu Dua Bulan kepada Pabrik Rokok

Selasa, 24 Juni 2014 - 09:34 WIB
Pemerintah Beri Waktu...
Pemerintah Beri Waktu Dua Bulan kepada Pabrik Rokok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu dua bulan dari hari ini kepada perusahaan rokok untuk menghabiskan stok rokok tanpa peringatan bergambar.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kebijaka ini untuk mendorong agar pabrik rokok mengahabiskan stok rokok produksi lama. Baik perusahaan besar ataupun perusahan kecil atau pabrik rokok rumahan.

"Rokok yang sudah beredar sudah dibayar cukainya, kami kasih toleransi sekitar 2-3 bulan untuk menghabiskan stoknya di pasaran," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (24/6/2014).

Dia membantah dianggap tidak tegas terhadap pabrik rokok. Oleh karena itu Agung meyakinkan setelah dalam dua jangka waktu tersebut pabrik rokok hatus total menjual rokok dengan peringatan bergambar atau picture health warning (phw).

"Jika pabrik besar seharusnya tidak ada kesulitan, tapi untuk pabrik rokok rumahan yang harus membutuhkan waktu untuk mencetak gambarnya," tutur Agung.

Agung menegaskan, produsen yang tidak mencantumkan peringatan bergambar pada kemasa rokok akan dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat pihak dengan sengaja memproduksi dan memalsukan rokok ke wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan bergambar maka di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami tahu jika mereka sengaja memproduksi tanpa ada peringatan bergambar. Itu kami awasi. Masyarakat juga sudah pintar jika tanpa peringatan bergambar maka rokok tersebut adalah rokok produksi lama," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Dinilai Ganggu Ekonomi...
Dinilai Ganggu Ekonomi Masyarakat, Kenaikan Cukai Rokok Diminta Setop
Menelisik di Balik Bahaya...
Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal
Ekonom: Kenaikan Cukai...
Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Kurang Tepat
Foom Berupaya Bantu...
Foom Berupaya Bantu Perokok Beralih ke Cara yang Lebih Aman
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kepada Warganya, Ukraina:...
Kepada Warganya, Ukraina: Beri Tahu Kami Posisi Pasukan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved