Pemerintah Beri Waktu Dua Bulan kepada Pabrik Rokok

Selasa, 24 Juni 2014 - 09:34 WIB
Pemerintah Beri Waktu...
Pemerintah Beri Waktu Dua Bulan kepada Pabrik Rokok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu dua bulan dari hari ini kepada perusahaan rokok untuk menghabiskan stok rokok tanpa peringatan bergambar.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kebijaka ini untuk mendorong agar pabrik rokok mengahabiskan stok rokok produksi lama. Baik perusahaan besar ataupun perusahan kecil atau pabrik rokok rumahan.

"Rokok yang sudah beredar sudah dibayar cukainya, kami kasih toleransi sekitar 2-3 bulan untuk menghabiskan stoknya di pasaran," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (24/6/2014).

Dia membantah dianggap tidak tegas terhadap pabrik rokok. Oleh karena itu Agung meyakinkan setelah dalam dua jangka waktu tersebut pabrik rokok hatus total menjual rokok dengan peringatan bergambar atau picture health warning (phw).

"Jika pabrik besar seharusnya tidak ada kesulitan, tapi untuk pabrik rokok rumahan yang harus membutuhkan waktu untuk mencetak gambarnya," tutur Agung.

Agung menegaskan, produsen yang tidak mencantumkan peringatan bergambar pada kemasa rokok akan dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat pihak dengan sengaja memproduksi dan memalsukan rokok ke wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan bergambar maka di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami tahu jika mereka sengaja memproduksi tanpa ada peringatan bergambar. Itu kami awasi. Masyarakat juga sudah pintar jika tanpa peringatan bergambar maka rokok tersebut adalah rokok produksi lama," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Dinilai Ganggu Ekonomi...
Dinilai Ganggu Ekonomi Masyarakat, Kenaikan Cukai Rokok Diminta Setop
Menelisik di Balik Bahaya...
Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal
Ekonom: Kenaikan Cukai...
Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Kurang Tepat
Berita Terkini
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Forum GPI4 di Peru,...
Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Infografis
Pemerintah Anugerahkan...
Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 5 Tokoh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved