Pemerintah Beri Waktu Dua Bulan kepada Pabrik Rokok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu dua bulan dari hari ini kepada perusahaan rokok untuk menghabiskan stok rokok tanpa peringatan bergambar.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kebijaka ini untuk mendorong agar pabrik rokok mengahabiskan stok rokok produksi lama. Baik perusahaan besar ataupun perusahan kecil atau pabrik rokok rumahan.
"Rokok yang sudah beredar sudah dibayar cukainya, kami kasih toleransi sekitar 2-3 bulan untuk menghabiskan stoknya di pasaran," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (24/6/2014).
Dia membantah dianggap tidak tegas terhadap pabrik rokok. Oleh karena itu Agung meyakinkan setelah dalam dua jangka waktu tersebut pabrik rokok hatus total menjual rokok dengan peringatan bergambar atau picture health warning (phw).
"Jika pabrik besar seharusnya tidak ada kesulitan, tapi untuk pabrik rokok rumahan yang harus membutuhkan waktu untuk mencetak gambarnya," tutur Agung.
Agung menegaskan, produsen yang tidak mencantumkan peringatan bergambar pada kemasa rokok akan dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat pihak dengan sengaja memproduksi dan memalsukan rokok ke wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan bergambar maka di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami tahu jika mereka sengaja memproduksi tanpa ada peringatan bergambar. Itu kami awasi. Masyarakat juga sudah pintar jika tanpa peringatan bergambar maka rokok tersebut adalah rokok produksi lama," tuturnya.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kebijaka ini untuk mendorong agar pabrik rokok mengahabiskan stok rokok produksi lama. Baik perusahaan besar ataupun perusahan kecil atau pabrik rokok rumahan.
"Rokok yang sudah beredar sudah dibayar cukainya, kami kasih toleransi sekitar 2-3 bulan untuk menghabiskan stoknya di pasaran," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (24/6/2014).
Dia membantah dianggap tidak tegas terhadap pabrik rokok. Oleh karena itu Agung meyakinkan setelah dalam dua jangka waktu tersebut pabrik rokok hatus total menjual rokok dengan peringatan bergambar atau picture health warning (phw).
"Jika pabrik besar seharusnya tidak ada kesulitan, tapi untuk pabrik rokok rumahan yang harus membutuhkan waktu untuk mencetak gambarnya," tutur Agung.
Agung menegaskan, produsen yang tidak mencantumkan peringatan bergambar pada kemasa rokok akan dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat pihak dengan sengaja memproduksi dan memalsukan rokok ke wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan bergambar maka di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami tahu jika mereka sengaja memproduksi tanpa ada peringatan bergambar. Itu kami awasi. Masyarakat juga sudah pintar jika tanpa peringatan bergambar maka rokok tersebut adalah rokok produksi lama," tuturnya.
(dam)