Pejabat Pemkab Bogor Diduga Terima Suap Perizinan TPBU?
A
A
A
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik KPK saat ini intens mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS) termasuk adanya aliran dana ke pejabat teras di Pemkab Bogor.
"Ya kita (KPK) memang tengah mengembangkan penyidikan kasus TPBU kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SRS, " ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada Sindonews, Minggu (15/6/2014).
Seperti diketahui SRS memiliki sejumlah saham di PT Garindo Perkasa. Perusahaan inilah yang menyuap sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor alm Iyus Djuher agar memuluskan perizinan TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya KPK menemukan bukti aliran dana ratusan juta rupiah dari PT Garindo Perkasa ke sejumlah pejabat Pemkab Bogor. Bukti adanya suap tersebut didapat setelah sejumlah pegawai Pemkab Bogor mengembalikan uang ratusan juta yang didapatnya dari PT Garindo Perkasa ke KPK.
Salah satunya oleh Kasubag Penataan Wilayah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bogor Doni Ramdhani. Doni merupakan adik kandung dari Wabup Bogor Hj Nurhayanti.
Selain itu ada juga seorang kadis di Pemkab Bogor berinisial R yang mengembalikan dana ke KPK. "Memang benar ada sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang mengembalikan dana terkait kasus TPBU ke KPK, " timpal Johan.
Berdasarkan penelusuran di KPK, ada sejumlah pejabat teras di Pemkab Bogor yang berulang kali diperiksa KPK diantaranya Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor Udin Syamsudin.
Pak Udin sapaan akrab pria berkulit putih ini ternyata sudah delapan kali diperiksa KPK termasuk beberapa anak buahnya di BPT. Sementara DR diketahui telah 11 kali diperiksa KPK.
Kasus ini kembali intens disidik KPK menyusul ditangkapnya Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan suap pemberian izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Puncak, Bogor. Karena penyidik mendapatkan bukti adanya modus suap yang sama soal pemberian izin lokasi.
Udin Syamsudin ketika dikonfirmasi lewat ponselnya tak menjawab begitu juga ketika di SMS tak memberikan jawaban.
Sementara Wabup Hj Nurhayanti lewat orang kepercayaannya berinizial Ad beberapa waktu lalu mengaku tidak terlibat dalam kasus ini. Bahkan mantan Sekda Kabupaten Bogor ini mengaku belum pernah diperiksa KPK terkait kasus ini.
Terpisah mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman meminta KPK agar segera menuntaskan kasus TPBU.
"Jika memang ada pengembalian dana dari pejabat Pemkab Bogor terkait kasus TPBU tentunya ada dong bukti yang mengarah ke penyuapan untuk memuluskan perizinannya, " timpal Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor ini.
Karena itu menurut Karfat sapaan akrab pria ini, KPK harus memeriksa kembali pejabat teras di Kabupaten Bogor yang terindikasi dalam kasus ini.
Karfat menuturkan, biasanya pengusaha yang akan meminta izin lokasi di Kabupaten Bogor diharuskan memberikan sejumlah dana yang cukup besar.
"Kalau berdasarkan perda itu untuk izin lokasi permeternya hanya Rp300. Tapi nyatanya para pengusaha jika ingin mendapatkan izin lokasi harus mengeluarkan kocek hingga sebesar Rp3.000 per meternya. Jumlah ini belum termasuk pungli ke pejabat teras, " tandasnya.
Penyidik KPK saat ini intens mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS) termasuk adanya aliran dana ke pejabat teras di Pemkab Bogor.
"Ya kita (KPK) memang tengah mengembangkan penyidikan kasus TPBU kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SRS, " ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada Sindonews, Minggu (15/6/2014).
Seperti diketahui SRS memiliki sejumlah saham di PT Garindo Perkasa. Perusahaan inilah yang menyuap sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor alm Iyus Djuher agar memuluskan perizinan TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya KPK menemukan bukti aliran dana ratusan juta rupiah dari PT Garindo Perkasa ke sejumlah pejabat Pemkab Bogor. Bukti adanya suap tersebut didapat setelah sejumlah pegawai Pemkab Bogor mengembalikan uang ratusan juta yang didapatnya dari PT Garindo Perkasa ke KPK.
Salah satunya oleh Kasubag Penataan Wilayah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bogor Doni Ramdhani. Doni merupakan adik kandung dari Wabup Bogor Hj Nurhayanti.
Selain itu ada juga seorang kadis di Pemkab Bogor berinisial R yang mengembalikan dana ke KPK. "Memang benar ada sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang mengembalikan dana terkait kasus TPBU ke KPK, " timpal Johan.
Berdasarkan penelusuran di KPK, ada sejumlah pejabat teras di Pemkab Bogor yang berulang kali diperiksa KPK diantaranya Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor Udin Syamsudin.
Pak Udin sapaan akrab pria berkulit putih ini ternyata sudah delapan kali diperiksa KPK termasuk beberapa anak buahnya di BPT. Sementara DR diketahui telah 11 kali diperiksa KPK.
Kasus ini kembali intens disidik KPK menyusul ditangkapnya Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan suap pemberian izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Puncak, Bogor. Karena penyidik mendapatkan bukti adanya modus suap yang sama soal pemberian izin lokasi.
Udin Syamsudin ketika dikonfirmasi lewat ponselnya tak menjawab begitu juga ketika di SMS tak memberikan jawaban.
Sementara Wabup Hj Nurhayanti lewat orang kepercayaannya berinizial Ad beberapa waktu lalu mengaku tidak terlibat dalam kasus ini. Bahkan mantan Sekda Kabupaten Bogor ini mengaku belum pernah diperiksa KPK terkait kasus ini.
Terpisah mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman meminta KPK agar segera menuntaskan kasus TPBU.
"Jika memang ada pengembalian dana dari pejabat Pemkab Bogor terkait kasus TPBU tentunya ada dong bukti yang mengarah ke penyuapan untuk memuluskan perizinannya, " timpal Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor ini.
Karena itu menurut Karfat sapaan akrab pria ini, KPK harus memeriksa kembali pejabat teras di Kabupaten Bogor yang terindikasi dalam kasus ini.
Karfat menuturkan, biasanya pengusaha yang akan meminta izin lokasi di Kabupaten Bogor diharuskan memberikan sejumlah dana yang cukup besar.
"Kalau berdasarkan perda itu untuk izin lokasi permeternya hanya Rp300. Tapi nyatanya para pengusaha jika ingin mendapatkan izin lokasi harus mengeluarkan kocek hingga sebesar Rp3.000 per meternya. Jumlah ini belum termasuk pungli ke pejabat teras, " tandasnya.
(sms)