KPK Yakin Sita Aset Syarifuddin Sesuai Prosedur
Jum'at, 13 Juni 2014 - 20:56 WIB
KPK Yakin Sita Aset Syarifuddin Sesuai Prosedur
A
A
A
BOGOR - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan, sesuai prosedur dalam melakukan penyitaan aset, termasuk milik mantan hakim Syarifuddin.
"Selama ini KPK beranggapan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur," Kata Bambang di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi dikabulkannya gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin oleh MA, atas gugatan terhadap KPK dengan ganti rugi sebesar materil Rp60 juta dan immateriil senilai Rp5 miliar.
Mengenai putusan MA, BW sapaan Bambang, mengaku akan memelajarinya terlebih dahulu. "Kalau memang ada putusan yang berbeda mengenai itu kita akan memelajarinya," imbuhnya.
BW mengatakan, perkara gugatan berbeda dengan tindak pidana korupsi, maka masih bisa diperdebatkan. "Ini agak beda ya. Ini gugatan, bukan tindak pidana korupsi. Nah dalam gugatan, memang tafsir mengenai sesuatunya sangat debat table," tukasnya.
"Selama ini KPK beranggapan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur," Kata Bambang di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi dikabulkannya gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin oleh MA, atas gugatan terhadap KPK dengan ganti rugi sebesar materil Rp60 juta dan immateriil senilai Rp5 miliar.
Mengenai putusan MA, BW sapaan Bambang, mengaku akan memelajarinya terlebih dahulu. "Kalau memang ada putusan yang berbeda mengenai itu kita akan memelajarinya," imbuhnya.
BW mengatakan, perkara gugatan berbeda dengan tindak pidana korupsi, maka masih bisa diperdebatkan. "Ini agak beda ya. Ini gugatan, bukan tindak pidana korupsi. Nah dalam gugatan, memang tafsir mengenai sesuatunya sangat debat table," tukasnya.
(maf)