KPK Belum Bersikap Soal Gugatan Eks Hakim Syarifuddin
Jum'at, 13 Juni 2014 - 20:48 WIB
KPK Belum Bersikap Soal Gugatan Eks Hakim Syarifuddin
A
A
A
BOGOR - KPK belum mengambil sikap mengenai dikabukalnnya gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin terhadap KPK oleh MA, denda ganti rugi sebesar Rp60 juta dan immateriil senilai Rp5 miliar.
"Saya akan membaca itu kemudian mengambil sikap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengaku, akan memelajari terlebih dahulu dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. KPK, kata BW, tidak menutup kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, jika dibutuhkan cepat, maka KPK akan cepat proaktif ke MA. "Biasanya mekanismenya seperti itu, tapi kalau kita membutuhkan segera, kita akan menyurati (MA)," tukas BW.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap KPK. Syarifuddin menggugat KPK dengan membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta dan immateriil senilai Rp5 miliar.
Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C Nomor 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011.
KPK menyita uang tunai Rp392 juta dan US$ 116.128, 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja. KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan.
Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.
Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.
Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.
Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Saya akan membaca itu kemudian mengambil sikap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengaku, akan memelajari terlebih dahulu dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. KPK, kata BW, tidak menutup kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, jika dibutuhkan cepat, maka KPK akan cepat proaktif ke MA. "Biasanya mekanismenya seperti itu, tapi kalau kita membutuhkan segera, kita akan menyurati (MA)," tukas BW.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap KPK. Syarifuddin menggugat KPK dengan membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta dan immateriil senilai Rp5 miliar.
Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C Nomor 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011.
KPK menyita uang tunai Rp392 juta dan US$ 116.128, 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja. KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan.
Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.
Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.
Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.
Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(maf)