Negara Tanggung Pengadaan Rumah Eks Presiden & Wapres
A
A
A
JAKARTA - Mantan presiden atau mantan wakil presiden (wapres) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Hal demikian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 lalu.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, anggaran pengadaan rumah mantan presiden dan mantan wapres itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
"Yang saya tahu anggaran rumah mantan presiden dan mantan wakil presiden dibebankan negara, diberikan pada sekretariat negara, hal-hal lain yang berkaitan pada yang lain," ujar Julian saat dihubungi wartawan, Kamis (12/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, perpres itu tentunya bukan sesuatu yang berlebihan. "Saya tidak mendengar ada permintaan khusus dari Pak SBY, seorang presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan hak atas rumah tinggal yang layak dengan perhitungan luas tanah yang disesuaikan di dalam Permenkeu. Saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan," katanya.
Sebab, kata Julian, di dalam perpres itu juga sudah disinggung bahwa juga berlaku pada mantan presiden sebelumnya yang belum pernah mendapatkan hak atas rumah, satu kali selama pernah menjabat sebagai presiden.
"Bagi para mantan presiden dan wapres yang belum dapat rumah tinggal, akan merujuk pada perpres ini," ungkapnya.
Hal demikian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 lalu.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, anggaran pengadaan rumah mantan presiden dan mantan wapres itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
"Yang saya tahu anggaran rumah mantan presiden dan mantan wakil presiden dibebankan negara, diberikan pada sekretariat negara, hal-hal lain yang berkaitan pada yang lain," ujar Julian saat dihubungi wartawan, Kamis (12/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, perpres itu tentunya bukan sesuatu yang berlebihan. "Saya tidak mendengar ada permintaan khusus dari Pak SBY, seorang presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan hak atas rumah tinggal yang layak dengan perhitungan luas tanah yang disesuaikan di dalam Permenkeu. Saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan," katanya.
Sebab, kata Julian, di dalam perpres itu juga sudah disinggung bahwa juga berlaku pada mantan presiden sebelumnya yang belum pernah mendapatkan hak atas rumah, satu kali selama pernah menjabat sebagai presiden.
"Bagi para mantan presiden dan wapres yang belum dapat rumah tinggal, akan merujuk pada perpres ini," ungkapnya.
(maf)