KKP Pulangkan 26 Nelayan yang Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kembali berhasil memulangkan 26 orang nelayan Indonesia pada akhir Mei dan awal Juni 2014.
Sebelumnya nelayan tersebut ditangkap pihak aparat keamanan laut Australia dan Malaysia, dengan tuduhan melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan.
Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2014. Sharif menjelaskan, pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri, merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia.
“Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, mengupayakan pemulangannya,” ungkap Sharif.
Menurut dia, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu tugas KKP berdasarkan inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan.
“Oleh sebab itu, sejak tahun 2011, KKP melalui program advokasi nelayan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste”, tandas Sharif.
Sebelumnya nelayan tersebut ditangkap pihak aparat keamanan laut Australia dan Malaysia, dengan tuduhan melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan.
Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2014. Sharif menjelaskan, pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri, merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia.
“Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, mengupayakan pemulangannya,” ungkap Sharif.
Menurut dia, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu tugas KKP berdasarkan inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan.
“Oleh sebab itu, sejak tahun 2011, KKP melalui program advokasi nelayan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste”, tandas Sharif.
(maf)