Kivlan Zein Laporkan Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zein melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI.
Kivlan menilai Komnas HAM telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Penilaian itu menyikapi rencana Komnas HAM meminta keterangannya tentang peristiwa hilangnya 13 aktivis pada 1998 silam.
"Laporan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein dengan mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang," kata Kuasa hukum Kivlan Zein, Mahendradatta di Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM harus lewat Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc terlebih dahulu.
"UU tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili pengadilan HAM Ad Hoc," ujarnya.
Dia menuding Komnas HAM bermain politik di balik pemanggilan kliennya. Padahal masih banyak pekerjaan Komnas HAM yang belum selesai. "Karena terlalu banyak utang-utang Komnas HAM yang lain lambat tapi kenapa ini begitu cepat. Saya lihat Komnas HAM ini sudah bermain politik," katanya.
Kivlan menilai Komnas HAM telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Penilaian itu menyikapi rencana Komnas HAM meminta keterangannya tentang peristiwa hilangnya 13 aktivis pada 1998 silam.
"Laporan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein dengan mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang," kata Kuasa hukum Kivlan Zein, Mahendradatta di Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM harus lewat Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc terlebih dahulu.
"UU tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili pengadilan HAM Ad Hoc," ujarnya.
Dia menuding Komnas HAM bermain politik di balik pemanggilan kliennya. Padahal masih banyak pekerjaan Komnas HAM yang belum selesai. "Karena terlalu banyak utang-utang Komnas HAM yang lain lambat tapi kenapa ini begitu cepat. Saya lihat Komnas HAM ini sudah bermain politik," katanya.
(dam)