Pengacara Udar Pristono Laporkan Ahok ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Razman Arif selaku pengacara Udar mengatakan, Ahok sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi pengacara.
“Ahok selaku wakil gubernur telah mengeluarkan statement yang merendahkan bukan saja kepada Udar Pristono, tapi juga kantor Egi Sudjana and Partner,” kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senini (2/6/2014).
Dia menuturkan, pernyataan Ahok yang mengatakan “gua demen ribut begini,” serta “pengacara itu gila” dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina tim pengacara Udar. “Itu kan merendahkan, di beberapa media ada pernyataannya,” tuturnya.
Tim pengacara Udar menyiapkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam melaporkan Ahok. Sebetulnya, kata Razman, pihaknya memberi batas waktu 3x24 jam kepada Ahok untuk meminta maaf di media, namun tak direspons. “Maka dari itu kami laporkan beliau,” tandasnya.
Sementara itu, pengacara Udar lainnya, Hasan Basri menyampaikan bahwa pengacara merupakan profesi yang terhormat dan tidak boleh dihina oleh siapapun. Pernyataan Ahok yang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dianggap sesuatu yang tak pantas.
“Kita juga sudah klarifikasi dengan baik, kedatangan dengan niat baik dan melalui surat tapi itu tidak direspons. Kita ditantang untuk melaporkan penghinaan ini ke Mabes Polri. Nah ini sudah kita lakukan hari ini,” ucap Hasan.
Udar Pristono saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Razman Arif selaku pengacara Udar mengatakan, Ahok sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi pengacara.
“Ahok selaku wakil gubernur telah mengeluarkan statement yang merendahkan bukan saja kepada Udar Pristono, tapi juga kantor Egi Sudjana and Partner,” kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senini (2/6/2014).
Dia menuturkan, pernyataan Ahok yang mengatakan “gua demen ribut begini,” serta “pengacara itu gila” dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina tim pengacara Udar. “Itu kan merendahkan, di beberapa media ada pernyataannya,” tuturnya.
Tim pengacara Udar menyiapkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam melaporkan Ahok. Sebetulnya, kata Razman, pihaknya memberi batas waktu 3x24 jam kepada Ahok untuk meminta maaf di media, namun tak direspons. “Maka dari itu kami laporkan beliau,” tandasnya.
Sementara itu, pengacara Udar lainnya, Hasan Basri menyampaikan bahwa pengacara merupakan profesi yang terhormat dan tidak boleh dihina oleh siapapun. Pernyataan Ahok yang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dianggap sesuatu yang tak pantas.
“Kita juga sudah klarifikasi dengan baik, kedatangan dengan niat baik dan melalui surat tapi itu tidak direspons. Kita ditantang untuk melaporkan penghinaan ini ke Mabes Polri. Nah ini sudah kita lakukan hari ini,” ucap Hasan.
Udar Pristono saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
(kur)