Ini Cara Kampung Ambon Terbebas dari Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menggalakkan program pembangunan karakter masyarakat untuk menolak peredaran gelap narkotika.
Deputi Pencegahan BNN, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tokoh masyarakat Kampung Permata, yang sebelumnya dikenal dengan nama kampung Ambon (daerah rawan narkoba), di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/5/2014).
Tujuannya bukan hanya mengenalkan bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Tapi, untuk membentuk karakter masyarakat yang mampu menolak dan siap membasmi peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka masing-masing.
Kasat Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yuda menyatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba yang paling baik adalah melibatkan warga setempat sebagai subjek pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri tidak bisa setiap saat dapat melakukan pengawasan dan penyuluhan tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Sumber daya kita sangat terbatas," kata Gembong.
Dia melanjutkan, apabila masyarakat memiliki kesadaran bahwa penyalahgunaan narkoba itu berbahaya, maka dengan sendirinya mereka akan membentengi lingkungan dan keluarga mereka dari ancaman narkoba.
"Bagi masyarakat kampung permata yang terlanjur menjadi pencandu narkoba, diminta untuk melaporkan diri ke Polres Jakarta Barat dan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jangan setelah ditangkap tangan baru minta direhabilitasi," tegas Gembong.
Sementara, Analisis Monitoring Manajemen Kekambuhan dan Wajib Lapor Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Rosdiana HB menjelaskan, masyarakat harus memahami pecandu narkoba adalah orang sakit yang perlu untuk dipulihkan.
"Pulih dan tidaknya seorang pecandu narkoba setelah menjalani rehabilitasi sangat ditentukan oleh masyarakat," ungkap Rosdiana.
Sering sekali setelah kembali dalam kehidupan yang normal, pecandu mendapat perlakuan yang diskriminatif dari masyarakat. Akibatnya, pecandu kembali lagi mengkonsumsi narkoba.
Ditambahkannya, seharusnya masyarakat membantu pecandu untuk kembali menjalani kehidupan yang normal. Para bekas pecandu harus dilibatkan dalam aktivitas kemasyarakatan.
"Dengan begitu pecandu akan menemukan kembali rasa percaya diri untuk hidup secara normal. Pecandu sudah kehilangan masa lalu dan jangan sampai kehilangan masa depan," tutup Rosdiana.
Deputi Pencegahan BNN, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tokoh masyarakat Kampung Permata, yang sebelumnya dikenal dengan nama kampung Ambon (daerah rawan narkoba), di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/5/2014).
Tujuannya bukan hanya mengenalkan bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Tapi, untuk membentuk karakter masyarakat yang mampu menolak dan siap membasmi peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka masing-masing.
Kasat Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yuda menyatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba yang paling baik adalah melibatkan warga setempat sebagai subjek pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri tidak bisa setiap saat dapat melakukan pengawasan dan penyuluhan tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Sumber daya kita sangat terbatas," kata Gembong.
Dia melanjutkan, apabila masyarakat memiliki kesadaran bahwa penyalahgunaan narkoba itu berbahaya, maka dengan sendirinya mereka akan membentengi lingkungan dan keluarga mereka dari ancaman narkoba.
"Bagi masyarakat kampung permata yang terlanjur menjadi pencandu narkoba, diminta untuk melaporkan diri ke Polres Jakarta Barat dan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jangan setelah ditangkap tangan baru minta direhabilitasi," tegas Gembong.
Sementara, Analisis Monitoring Manajemen Kekambuhan dan Wajib Lapor Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Rosdiana HB menjelaskan, masyarakat harus memahami pecandu narkoba adalah orang sakit yang perlu untuk dipulihkan.
"Pulih dan tidaknya seorang pecandu narkoba setelah menjalani rehabilitasi sangat ditentukan oleh masyarakat," ungkap Rosdiana.
Sering sekali setelah kembali dalam kehidupan yang normal, pecandu mendapat perlakuan yang diskriminatif dari masyarakat. Akibatnya, pecandu kembali lagi mengkonsumsi narkoba.
Ditambahkannya, seharusnya masyarakat membantu pecandu untuk kembali menjalani kehidupan yang normal. Para bekas pecandu harus dilibatkan dalam aktivitas kemasyarakatan.
"Dengan begitu pecandu akan menemukan kembali rasa percaya diri untuk hidup secara normal. Pecandu sudah kehilangan masa lalu dan jangan sampai kehilangan masa depan," tutup Rosdiana.
(kri)