868 Jenis Obat Ilegal Dijual di Ratusan Situs Internet

Senin, 26 Mei 2014 - 21:39 WIB
868 Jenis Obat Ilegal Dijual di Ratusan Situs Internet
868 Jenis Obat Ilegal Dijual di Ratusan Situs Internet
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 868 item obat dan kosmetik ilegal yang dijual dari 302 situs internet dengan nilai ekonomi mencapai Rp 7,47 miliar. Sebanyak 50% dari temuan itu adalah obat tradisional dan kosmetika.

Kepala Badan POM Roy A Sparingga mengatakan, 868 item atau 1,3 juta pieces yang terdiri di antaranya obat tanpa izin edar sebanyak 147 item, obat palsu 16 item, obat tradisonal tanpa izin edar sebanyak 220 item, obat tradisonal bahan kimia obat 18 item, kosmetik tanpa izin edar 440 item, suplmen tanpa izin edar 17 item, suplemen pangan berbahan kimia oba1, dan suplemen tanpa izin edar 6 item dan lainya 3 item.

Sekadar catatan, pada tahun 2011-2012 temuan obat palsu didominasi dengan produksi obat disfungsi ereksi. Lalu pada 2013 didominasi oleh temuan kosmetik palsu yang juga banyak di edarkan melalui internet dan 2014 lebih dominasi oleh obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan yang berbahaya.

BPOM sudah memusnakan 428 item makanan dan obat illegal dengan nilai ekonomi Rp 2,4 miliar pada tahun 2012, 2013, dan 2014. “Ini sangat mengancam kesehatan masyarakat. Rata-rata obat yang menunjang gaya hidup seperti kosmetik dan obat disfungsi ereksi yang selalu ada,” katanya saat ditemui dalam pemusnahan obat dan makanan ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Menurut dia, temuan obat ilegal semakin banyak karena wilayah yang diamati juga diperluas. Sebelumnya pengamatan hanya dilakukan di enam wilayah. Pada 2014 dilakukan di 15 wilayah balai BPOM di daerah.

“Kami temukan bukan hanya di internet, tetapi juga di pasar, di gudang bahkan di pabrik rumahan,” katanya.

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi mengatakan, sebagai tindak lanjut hasil operasi Pangea VII, telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan selanjutnya 58 sarana akan diproses projustitia.

Sementara situs atau website telah teridentifikasi menawarkan dan memasarkan produk illegal, telah diblokir 287 website.

Kasubit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Heru Supriyanto mengatakan, masih tersisa 15 situs dikarenakan situs tersebut masuk kedalam indeks pengelolaan atau provider lain.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7268 seconds (0.1#10.140)