Enggan teken surat pernyataan, ratusan CPNS gagal lolos

Jum'at, 16 Mei 2014 - 00:09 WIB
Enggan teken surat pernyataan, ratusan CPNS gagal lolos
Enggan teken surat pernyataan, ratusan CPNS gagal lolos
A A A
Sindonews.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mencatat 100 orang tidak lulus seleksi tes akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Mereka yang tidak lulus disebabkan tidak bersedianya untuk menandatangani surat pernyataan bersedia atau tidaknya untuk dituntut, baik secara pidana dan perdata jika ada berkas yang tak sesuai.

Validasi data yang dilakukan BKD sudah berlangsung selama dua minggu. Pemberkasan data untuk seluruh CPNS sebagai bentuk tes kelulusan Kategori Dua (K2). Sebelumnya, CPNS yang lolos tes K2 sebanyak 838 orang, dari 3.132 yang ikut seleksi. Di antara mereka yang lulus untuk posisi 554 guru, tenaga medis 26 orang, dan 258 tenaga administrasi lainnya.

Kepala BKD Kota Bekasi Momon Sulaiman mengatakan, banyak persyaratan yang tidak terpenuhi dalam validasi data CPNS K2. Salah satu yang tidak dipenuhi adalah surat pernyataan bersedia atau tidaknya dituntut baik secara pidana maupun perdata.

”Para CPNS ini tidak ada yang mau memberikan surat pernyataan tersebut,” kata Momon di Bekasi, Kamis 15 Mei 2014.

Menurut Momon, kebanyakan CPNS yang tidak lolos validasi berada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, dan totalnya sampai 100 orang. Sebelumnya, mereka berhasil lolos ikuti tes K2 saat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuka lowongan CPNS tahun lalu. ”Sekitar 100 orang yang tidak lolos,” ujarnya.

Selain tidak memenuhi surat pernyataan, kata dia, ada faktor lain yang membuat CPNS itu gugur. Seperti ada yang memanipulasi masa kerja. Bahkan, BKD sempat menemukan kejanggalan masa kerja saat melakukan validasi. Salah satunya, dalam lampiran CPNS itu tertulis sudah bekerja dari tahun 2005, tetapi dalam validasi data terbaru, bekerja tahun 2013.

Momon menambahkan, setiap data yang dimiliki CPNS K2 harus ditanggung oleh kepala dinas yang bersangkutan, sebagai pihak bertanggung jawab. Karena, proses validasi data ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Proses validasi data ini sudah berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengatakan, dengan adanya CPNS yang tidak lolos, sebaiknya diberikan penjelasan kepada SKPD masing-masing. Hal itu untuk memberikan semangat baru bagi CPNS yang tidak lolos validasi akhir. ”Karena sampai sekarang mereka kebanyakan sudah bekerja,” ucapnya.

Tumai mengaku, Kota Bekasi sudah penuh dengan keberadaan TKK. Sehingga, Pemkot Bekasi diharapkan melakukan pembenahan terhadap infrastruktur kerja di aparatur pemerintah. Setidaknya, setiap ada penerimaan ujian K2 dari pemerintah pusat, pemkot wajib melakukan usulan sebanyak mungkin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8582 seconds (0.1#10.140)