Hanura raih empat kursi dewan Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik (parpol) serta calon terpilih anggota DPRD Bekasi di Balai Patriot, Komplek Perkantoran Pemkot Bekasi, Selasa (13/5/2014).
Rapat pleno KPU tersebut dihadiri oleh pengurus parpol, anggota DPRD Kota Bekasi sebelumnya, para saksi parpol, Panwaslu bersama jajarannya dan calon legislatif (caleg) terpilih masa jabatan tahun 2014-2019.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, 50 kursi di DPRD Kota Bekasi tersebut memiliki persebaran merata. Dengan parpol peraih kursi terbanyak yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 12 kursi.
Kemudian disusul Partai Golkar delapan kursi, PKS tujuh kursi, Gerindra enam kursi, Demokrat, PAN, PPP, dan Hanura masing-masing mendapatkan empat kursi. "Sedangkan PKB memperoleh satu kursi. 50 anggota dewan ditetapkan dalam pleno," katanya.
Ucu mengakui, untuk komposisi wanita yang masuk di dewan DPRD Kota Bekasi juga tinggi sehingga perempuan bisa terwakili di gedung DPRD. "Ada sebagian anggota dewan dari kaum hawa, semoga suara perempuan bisa terwakili," ujarnya.
Ucu menegaskan, jika dalam hasil ini ada ganjalan dari para caleg maupun parpol bisa langsung diajukan persengketaannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan peraturan MK Nomor 4 dan Nomor 1 Tahun 2014.
"Kami berharap tidak ada gugatan, namun meskipun ada kami sebagai lembaga penyelanggara pemilu siap untuk hadapi gugatan tersebut dengan adu data dan lain sebagainya," tegasnya.
Setelah penetapan anggota dewan, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikannya kepada parpol maupun kepada caleg yang bersangkutan tentang hasil tersebut. Sedangkan dalam proses pileg penetapan ini merupakan tahapan akhir KPU.
"Setelah tidak ada gugatan dari MK. Baru semua caleg ini akan mengikuti pelantikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) paling lama 14 hari setelah penetapan tersebut dilangsungkan, dan hasil pileg ini sebagaimana pilihan rakyat," imbuhnya.
Untuk itu, Ucu berharap agar anggota dewan terpilih ini bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dari masyarakat Kota Bekasi. Selain itu, anggota dewan terpilih ini harus bisa mensejahterakan Kota Bekasi.
Ketua DPD Partai Hanura Kota Bekasi Winoto mengaku, sudah berjuang maksimal mewujudkan Partai Hanura menjadi besar di Bekasi. Namun, perolehan empat kursi di gedung dewan, hal itu adalah hal yang besar di Bekasi.
"Jumlah suara yang diraih kami di Kota Bekasi sebanyak 74.000 suara, dan kursi Hanura di Pileg 2014 memang paling banyak dari tahun sebelumnya hanya mendapatkan satu kursi saja, ini keberhasilan kita di Bekasi," katanya.
Caleg terpilih Partai Hanura Linggon Turuan menambahkan, dengan mendapatkan empat kursi di Bekasi, Hanura Bekasi akan memperjuangkan pemerataan dan banyak berbuat dengan masyarakat.
"Dengan empat kursi di Bekasi, kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bekasi sebagaimana amanat dari Bapak Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo kepada semua kader Partai Hanura," tandasnya.
Rapat pleno KPU tersebut dihadiri oleh pengurus parpol, anggota DPRD Kota Bekasi sebelumnya, para saksi parpol, Panwaslu bersama jajarannya dan calon legislatif (caleg) terpilih masa jabatan tahun 2014-2019.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, 50 kursi di DPRD Kota Bekasi tersebut memiliki persebaran merata. Dengan parpol peraih kursi terbanyak yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 12 kursi.
Kemudian disusul Partai Golkar delapan kursi, PKS tujuh kursi, Gerindra enam kursi, Demokrat, PAN, PPP, dan Hanura masing-masing mendapatkan empat kursi. "Sedangkan PKB memperoleh satu kursi. 50 anggota dewan ditetapkan dalam pleno," katanya.
Ucu mengakui, untuk komposisi wanita yang masuk di dewan DPRD Kota Bekasi juga tinggi sehingga perempuan bisa terwakili di gedung DPRD. "Ada sebagian anggota dewan dari kaum hawa, semoga suara perempuan bisa terwakili," ujarnya.
Ucu menegaskan, jika dalam hasil ini ada ganjalan dari para caleg maupun parpol bisa langsung diajukan persengketaannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan peraturan MK Nomor 4 dan Nomor 1 Tahun 2014.
"Kami berharap tidak ada gugatan, namun meskipun ada kami sebagai lembaga penyelanggara pemilu siap untuk hadapi gugatan tersebut dengan adu data dan lain sebagainya," tegasnya.
Setelah penetapan anggota dewan, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikannya kepada parpol maupun kepada caleg yang bersangkutan tentang hasil tersebut. Sedangkan dalam proses pileg penetapan ini merupakan tahapan akhir KPU.
"Setelah tidak ada gugatan dari MK. Baru semua caleg ini akan mengikuti pelantikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) paling lama 14 hari setelah penetapan tersebut dilangsungkan, dan hasil pileg ini sebagaimana pilihan rakyat," imbuhnya.
Untuk itu, Ucu berharap agar anggota dewan terpilih ini bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dari masyarakat Kota Bekasi. Selain itu, anggota dewan terpilih ini harus bisa mensejahterakan Kota Bekasi.
Ketua DPD Partai Hanura Kota Bekasi Winoto mengaku, sudah berjuang maksimal mewujudkan Partai Hanura menjadi besar di Bekasi. Namun, perolehan empat kursi di gedung dewan, hal itu adalah hal yang besar di Bekasi.
"Jumlah suara yang diraih kami di Kota Bekasi sebanyak 74.000 suara, dan kursi Hanura di Pileg 2014 memang paling banyak dari tahun sebelumnya hanya mendapatkan satu kursi saja, ini keberhasilan kita di Bekasi," katanya.
Caleg terpilih Partai Hanura Linggon Turuan menambahkan, dengan mendapatkan empat kursi di Bekasi, Hanura Bekasi akan memperjuangkan pemerataan dan banyak berbuat dengan masyarakat.
"Dengan empat kursi di Bekasi, kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bekasi sebagaimana amanat dari Bapak Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo kepada semua kader Partai Hanura," tandasnya.
(kri)