Tak ada ajuan alih fungsi lahan untuk tata ruang Bogor

Jum'at, 09 Mei 2014 - 01:52 WIB
Tak ada ajuan alih fungsi lahan untuk tata ruang Bogor
Tak ada ajuan alih fungsi lahan untuk tata ruang Bogor
A A A
Sindonews.com - Perum Perhutani Kelompok Pemangku (KPH) Bogor mengaku selama lima tahun terakhir tidak pernah menerima pengajuan alih fungsi lahan di kawasan miliknya di Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang diketahui bakal dilintasi jalur Puncak II dan masuk dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur).

Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani KPH Bogor Yayat Sudrajat menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapatkan pengajuan alih fungsi lahan dengan cara ruislag atau tukar guling, baik dari perusahaan maupun perseorangan.

"Kami tegaskan selama lima tahun terakhir ini kita belum pernah memproses permintaan ruislag atau tukar guling tanah yang masuk dalam kawasan KPH kami untuk dijadikan area komersil, baik oleh swasta maupun pemerintah daerah," kata Yayat saat dihubungi, Kamis (8/5/2014).

Meski demikian, pihaknya sempat menerima permohonan pengajuan alih fungsi lahan, namun sifatnya sebatas untuk pinjam pakai. "Kalau sebatas pinjam pakai lahan milik negara selama lima tahun sih ada dan mungkin banyak, tapi kalau ruislag tidak ada," katanya.

Yayat mengatakan, Perum Perhutani KPH Bogor memiliki luas lahan keseluruhan sekitar, 49.342,59 hektare, namun luasan tersebut dikurangi sekitar 1.367.95 hektare di kawasan Cigudeg yang masuk ke kawasan Banten. "Kalau mengacu dalam sejumlah aturan RTRW Bopuncur, semua lahan yang masuk Perhutani KPH Bogor merupakan hutan produksi dan lindung," katanya.

Sementara untuk wilayah Babakanmadang tersebar di dua desa yakni seluas Desa Babakanmadang 643 hektare dan Karangtengah seluas 1.342,74 hektare. Namun itu di luar kawasan Kecamatan Sukamakmur. Menurut Yayat, saat ini memang ada tanah milik perhutani yang sudah disertifikasikan ada sekitar 17 sertifikat dengan luas 3 hektare, dan ada yang 14 hektare dengan delapan sertifikat, "Paling banyak di Ciomas dan Parungpanjang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) ditangkap KPK di rumah pribadinya di Perum Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kota Bogor, pukul 19.00 WIB Rabu 7 Mei.

Penangkapan RY berdasarkan hasil pengembangan kasus alih fungsi lahan RUTR Bopuncur yang kemudian KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, Fransiskus Xaverius Yohan (swasta) dan seorang wanita berkerudung di salah satu restoran di kawasan Sentul City, Bogor, pada pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan sumber di lingkungan Pemkab Bogor RY diduga terjerat kasus suap alih fungsi lahan untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang lokasinya bakal dibuat jalur Puncak II (Sentul-Puncak-Cianjur).

Pasalnya, alih fungsi lahan untuk TPBU itu luasnya mencapai 200 hektare. "Lokasi di Desa Cibadak itu masuk jalur Puncak II yang saat ini sedang digarap pengerjaannya," ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab Bogor.

Jalur Puncak II merupakan jalan yang sedang dibangun untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak, Cisarua. Jalur Puncak II menghubungkan wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya mulai dari Sentul hingga Cianjur.

Pasalnya, jalur Puncak II ini memiliki panjang sekitar 42 kilometer melintasi beberapa desa dan membelah kawasan perbukitan dan lahan milik Perhutani. Lahan di Desa Cibadak termasuk yang dilintasi jalur Puncak II. "Kedepannya lahan-lahan yang dilintasi jalur Puncak II akan disulap seperti kawasan Puncak," kata sumber tersebut.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6994 seconds (0.1#10.140)