Kemendagri ajukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006

Jum'at, 25 April 2014 - 02:38 WIB
Kemendagri ajukan revisi...
Kemendagri ajukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke DPR.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai, UU tersebut sangat lemah untuk menindak pejabat daerah yang melakukan kesalahan. Kelemahan ini kemudian semakin merajalela dengan kebijakan desentralisasi dan otonami daerah yang mulai dilakukan pemerintah pusat.

"Di UU tersebut, tidak ada slot bagi pemerintah pusat memberi sanksi langsung kepada gubernur, bupati dan wali kota," kata Gamawan kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Gamawan mengaku, saat ini mekanisme pemberian sanksi kepada kepala daerah diberikan oleh DPRD. Jadi, mekanismenya DPRD mengajukan adanya pelanggaran kepala daerah ke Mahkamah Agung.

"Nanti setelah itu diputuskan MA. Padahal, kita berdesentralisasi di dalam negara kesatuan. Sebenarnya kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah. Bukan dimiliki sendiri seperti negara federal. Tapi, kalau melanggar kewenangan, pemerintah pusat tak bisa memberikan sanksi langsung," paparnya.

Oleh karena itu, Gamawan menegaskan, dalam pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, sedang diupayakan agar ada cara pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran ataupun kesalahan.

Sehingga, kebijakan desentralisasi mencapai tujuan awal sebagai cara terbaik untuk menuju kesejahteraan. "Adapun yang bisa dilakukan sesegera mungkin adalah memperbaiki kelemahan baik dalam regulasi perencanaan hingga pelaksanaan," terangnya.

Saat ini jumlah daerah otonomi di Indonesia menjadi 538 bagian yang terdiri dari 34 provinisi, 411 kabupaten dan 93 kota. "Perkembangan ini tentunya harus diikuti dengan penyempurnaan dan perbaikan secara menyeluruh agar desentralisasi berujung pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
11 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
11 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
12 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
13 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved