Abraham tegaskan bisa jerat pihak BCA
A
A
A
Sindonews.com - Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, tidak akan berhenti di mantan Direktur Pajak Hadi Purnomo, tersangka kasus korupsi pengajuan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA).
"Oh enggak," tegas Abraham Samad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Abraham tak menampik bisa menjerat pihak swasta yakni BCA, jika didukung dengan alat bukti. "Pihak swasta, pihak swasta (BCA)," tegas Samad.
Untuk menjelaskan duduk perkara yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi, KPK memastikan akan memeriksa pihak BCA. "Iya pasti, pasti. Pasti kita periksalah (pihak BCA)," kata Samad.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. BCA mengajukan permohonan keberatan selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Oh enggak," tegas Abraham Samad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Abraham tak menampik bisa menjerat pihak swasta yakni BCA, jika didukung dengan alat bukti. "Pihak swasta, pihak swasta (BCA)," tegas Samad.
Untuk menjelaskan duduk perkara yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi, KPK memastikan akan memeriksa pihak BCA. "Iya pasti, pasti. Pasti kita periksalah (pihak BCA)," kata Samad.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. BCA mengajukan permohonan keberatan selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)